5 Tersangka dalam Kasus Akuisisi Anak Perusahaan PT SBS Tinggal Menunggu Pelimpahan

Kamis 26 Oct 2023 - 06:10 WIB
Reporter : Nanda Saputra
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melangkah ke tahap kedua dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh PT BMI, anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengkonfirmasi bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memasuki tahap kedua.

Yang melibatkan penyerahan barang bukti dan dua tersangka dengan inisial M dan NT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.

"Selanjutnya, kita akan menunggu JPU untuk melakukan pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri Palembang guna persidangan," kata Vanny.

BACA JUGA:Eks Dirut PTBA Bungkam, Kuasa Hukum Sebut Terburu-buru

BACA JUGA:Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTBA: 6 Pegawai PT SBS Dimintai Keterangan

Kedua tersangka tersebut akan ditempatkan dalam tahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari 25 Oktober hingga 13 November 2023. "Tersangka M akan ditahan di Rutan Pakjo, sementara NT akan ditahan di Rutan Merdeka Palembang," tambah Vanny.

Vanny menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA ini, telah ada total 5 tersangka dan berkas perkara telah memasuki tahap kedua di JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim.

"Ketiga tersangka lainnya adalah ADP, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, SI, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk, dan TI, mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS)," ungkap Vanny.

"Apakah kelima tersangka ini akan dilimpahkan secara bersamaan, akan bergantung pada perkembangan kasus selanjutnya," tambahnya.

BACA JUGA:Saksi Ahli Temukan Penyimpangan 2 Cek Senilai Rp2,6 Miliar di PT BMU

Ketika diwawancarai oleh awak media, tersangka Milawarma yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol tampak ramah dan bersedia menjawab pertanyaan dari awak media.

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 tersebut mengungkapkan niatnya untuk memberikan kesaksian selama persidangan dan membuktikan fakta-fakta dalam pengadilan.

"Oh ya, saya akan memberikan kesaksian lengkap. Saya pribadi sangat menyesal jika tindakan korporasi yang kami lakukan untuk menyelamatkan perusahaan saat krisis, yang telah melalui kajian investasi dan kelayakan, berakhir seperti ini," ujarnya.

"Investasi ini jelas menguntungkan dan nyatanya berdampak positif pada perusahaan. Kami akan membuktikannya di pengadilan dengan bukti yang ada," tambahnya.

BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Alkes Covid 19, Terdakwa Mengaku hanya nikmati 50 Juta

Saat ditanya apakah Direktur Utama PTBA saat ini atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, ia tegas membantah.

"Tidak ada keterlibatan Direktur Utama saat ini, karena insiden ini terjadi 9 tahun yang lalu, dan tidak ada peran pihak lain," ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai strategi hukum yang akan diambil, kuasa hukum tersangka Milawarma, Gunadi Wibakso SH, dan Nila Prajna Paramitha SH MH, menyatakan bahwa mereka akan melakukan pembelaan kuat terhadap klien mereka selama persidangan.

Mereka juga akan menghadirkan saksi yang dapat memberikan keterangan yang meringankan terkait fakta-fakta sebenarnya dalam kasus akuisisi saham ini.

Kategori :