https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Eks Dirut PTBA Bungkam, Kuasa Hukum Sebut Terburu-buru

*Kuasa Hukum soal Penahanan Kliennya oleh Jaksa

PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID– Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT BMI, anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) bertambah jadi lima orang.

Dua terbaru yang ditetapkan tadi malam yakni mantan Direktur Utama PTBA periode tahun 2011-2016, Milawarma dan Nurtima Tobing (NT) selaku wakil ketua tim akusisi saham.

Mengenakan rompi tahanan Kejati sumsel, keduanya bungkam saat ditanyai awak media.

Jika Milawarma berusaha tegar saat digiring masuk mobil tahanan, NT terlihat terus menundukkan kepala dan menutupi wajahnya.

Mereka dititipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo dan Lapas Perempuan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan para saksi sebelumnya.

“Dengan tambahan dua tersangka baru ini, total sudah lima tersangka dalam kasus ini, “ katanya didampingi Kasidik Pidsus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH dan Koordinator Pidsus, dr Noerdin SH MH, tadi malam.

Seperti tiga tersangka sebelumnya, dua tersangka baru ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. BACA JUGA : Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka

Meski telah menetapkan 5 tersangka, penyidik terus melakukan pendalaman materi penyidikan dalam kasus yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 miliar ini.

Diketahui, tiga tersangka sebelumnya yakni Anung D Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PTBA. Lalu Syaiful Islam  selaku ketua tim akuisisi penambangan PTBA.

Juga Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).

Modus para tersangka, ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PTBA terhadap PT SBS melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 miliar.

Dalam perjalanan, diketahui jika saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi. Namun, akusisi masih terus dilaksanakan.

Kuasa hukum kedua tersangka, Syaefullah Hamid SH MH menyatakan, pihaknya memandang penetapan tersangka oleh penyidik sebagai langkah yang terburu-buru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan