Saksi Ahli Temukan Penyimpangan 2 Cek Senilai Rp2,6 Miliar di PT BMU

BERI KESAKSIAN : Saksi Ahli disumpah sebelum memberikan kesaksian pada persidangan kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi semen pada PT BMU di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (24/10). Foto : Nanda/Sumeks --

Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Distribusi Semen

PALEMBANGSUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja digelar Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (24/10).

Kedua tersangka, Budi Oktarita, Kabag Keuangan PT BMU periode 2016-2017 dan Ir Laurence Sianipar, Direktur PT BMU periode April 2016-Januari 2018.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Herman SH kali ini menghadirkan ahli perhitungan kerugian negara, Popy Rahmat Daulay dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, ahli menjelaskan jika dirinya diminta melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Distribusi Semen di Anak Perusahaan PT Semen Baturaja, PT BMU Terancam Sanksi Huk

"Sebelumnya saya ingin menjelaskan yang mulia, jika perhitungan kerugian negara ini kami laksanakan sesuai surat tugas permintaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel," ujarnya. Setelah melakukan pemeriksaan, ia mendapati bukti-bukti yang cukup dan menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Semen Baturaja.

"Akibat perbuatan kedua terdakwa selaku Direktur Utama dan Kabag Keuangan PT BMU menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Semen Baturaja," tegasnya.

“Kalau boleh dijelaskan, metode apa yang saudara ahli gunakan saat melakukan perhitungan kerugian negara sehingga bisa menyimpulkan hal demikian?” tanya Hakim Sahlan.

"Untuk perhitungan kami menggunakan metode total loss," singkatnya.

BACA JUGA:Dua tersangka Korupsi Distribusi Semen oleh PT BMU, Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Segera Disidang

“Apa yang menyebabkan ahli menyimpulan hal demikian, apa yang ahli temukan?” tanya Hakim lagi.

"Dalam metode yang digunakan, kami menghitung ada dua kali penarikan kas keuangan PT BMU melalui cek," jelas Popy.

Dimana besaran penarikan cek yang pertama Rp977 juta dan yang kedua Rp1,6 miliar sehingga total menjadi Rp2,6 miliar.

"Seharusnya uang tersebut digunakan untuk membayar utang, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga terjadi kerugian negara total loss. Di sinilah terjadi penyimpangannya," jelasnya lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan