https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Saksi Ahli Temukan Penyimpangan 2 Cek Senilai Rp2,6 Miliar di PT BMU

BERI KESAKSIAN : Saksi Ahli disumpah sebelum memberikan kesaksian pada persidangan kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi semen pada PT BMU di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (24/10). Foto : Nanda/Sumeks --

“Apakah ahli hanya mengaudit dua cek dimaksud atau melakukan audit secara menyeluruh terhadap keuangan PT Semen Baturaja?” tanya Hakim lagi.

BACA JUGA:Kejati Periksa Vice President Internal Audit PT Semen Baturaja, Terkait Dugaan Korupsi PT BMU

"Kami hanya melakukan audit sesuai diminta oleh penyidik Kejati Sumsel yakni terhadap dua cek itu saja yang mulia. Akan tetapi, jika kemudian ditemukan bukti-bukti lain bisa kami tindaklanjuti," imbuh Popy.

Kemudian Hakim menanyakan utang piutang PT BMU kepada CV Sumber Semen Mandiri (SSM), apakah ahli mendapatkan data PT BMU yang melakukan pembayaran utang terhadap PT SSM.

"Itu transaksi pribadi antara kedua terdakwa dan PT SSM yang mulia, bukan pengembalian uang kepada PT Semen Baturaja. Keduanya telah merekayasa seolah-olah dibuat utang piutang," jelas ahli.

Setelah mendengarkan keterangan ahli tersebut, sidang selanjutnya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang akan dihadirkan masing-masing penasehat hukum kedua terdakwa.

Dalam dakwaan, keduanya didakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,6 miliar lebih, serta bersekongkol melakukan korupsi bersama-sama dan melakukan kegiatan usaha di luar yang sudah ada tanpa meminta izin pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal alternatif subsideritas ke satu primer Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Tipikor. Atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Tipikor. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan