Sinyal Tak Sebesar Tuntutan Pekerja

Selasa 17 Oct 2023 - 22:00 WIB
Reporter : Martha
Editor : EdP Sumeks

Sebelum akhir tahun ini besaran upah minimum 2024 harus sudah diputus. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengisyaratkan kenaikan tidak sampai sebesar 15 persen seperti tuntutan serikat pekerja.

Hal ini diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi. Ia mengatakan, saat ini pembahasan dan perhitungan masih terus dilakukan. Kata Anwar, dengan melihat geliat perekonomian saat ini, sudah sewajarnya ada kenaikan upah minimum provinsi. "Mudah-mudahan saja tidak diprotes pengusaha," ujarnya. 

Namun Anwar belum bersedia membeberkan besaran kenaikan upah minimum provinsi 2024. Ia menambahkan, keputusan resmi soal kenaikan upah minimum provinsi tahun depan akan disampaikan pada akhir November 2023 nanti. 

Diakui Anwar, kalau aspirasi dari kalangan buruh/pekerja memang meminta kenaikan cukup tinggi.  Namun, pemerintah tentu akan menghitung dari berbagai pertimbangan. Terutama terkait dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Dengan berbagai pertimbangan tersebut nantinya, kemungkinan tidak sampai 15 persen,” tandasnya. (*/)

 

Kategori :