PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang telah mengeluarkan putusan yang menegaskan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa dalam kasus narkotika seberat 115 kilogram. Keputusan ini merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap bandar narkoba itu. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efran Basuning SH, MHum, bersama dengan Hakim Anggota Kusnawi Mukhlis SH, MH, dan Dr. Naisyah Kadir SH, MH, PT Palembang. Mereka memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh JPU. Dengan demikian, putusan PN Palembang yang menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa tetap berlaku. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima salinan putusan PT Palembang. Mengenai kasus narkotika seberat 115 kilogram dengan terdakwa Nurhasan alias Acun. BACA JUGA : Viral Kedua Kali, Narkoba Lagi "Benar, dari salinan putusan yang kami terima, putusan hakim PT Palembang menguatkan putusan PN Palembang. Terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dalam kasus kepemilikan 115 kilogram sabu," ujar Vanny Yulia Eka Sari pada Senin, 18 September 2023. Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun. Namun majelis hakim PN Palembang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. BACA JUGA : Ribuan Warga Palembang Ikuti Jalan Santai dan Gebyar UMKM yang PALTV Putusan ini kemudian dikuatkan oleh PT Palembang setelah menolak upaya banding oleh JPU. Vanny Yulia Eka Sari menyatakan, "Pada dasarnya kita menghormati segala bentuk keputusan hakim, namun atas putusan ini kita masih akan berupaya melakukan upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung RI." Dalam pengungkapan kasus ini, BNN Provinsi Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram. Lokasinya di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, pada tanggal 24 Januari 2023.
Kategori :