*David Jaringan Narkoba Internasional
PALEMBANG - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan beberapa kegiatan di Sumsel pekan ini. Kembali menggeledah sekaligus memasang police line rumah Kadapi alias David dan Adelia Putri Salma di Jl Catur Blok E, Kecamatan IB I, dan rumah Grand Nirwana Residence Blok F, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. “Itu memang rumahnya (Adelia),” ujar sekuriti Grand Nirwana Residence, kemarin (2/9). Pihak Polda Lampung memasang police line pada rumah itu, Kamis malam (31/8) setelah salat Isya. “Setahu saya, informasinya kasus narkoba,” tambahnya.Di bagian lain, sebenarnya David pernah tinggal di rumah masih kawasan Jakabaring. Anggrek Residence. Di rumah Blok B itu, David pernah tinggal bersama istri sebelumnya, ber-inisial PFY. “Memang dulu David dan PFY pernah tinggal di rumah ini, bersama ketiga anaknya. Tapi mereka menyewa,” ungkap warga sekitar rumah tersebut.Warga setempat tahunya, David sudah pernah dihukum juga atas perkara narkoba. Sebelum kasus yang menjeratnya tertangkap 2017 lalu. “David waktu itu baru bebas dari penjara, bertemu dengan PFY. Berjanji akan berubah menjadi lebih baik,” bebernya. Singkat cerita, dari ja-linan kasih itu mereka menikah. Sempat menyewa beberapa tahun di rumah di Jl OPI, Anggrek Residence, Jakabaring, ini. Usaha David, jual beli mobil bekas. “Setelah dia banyak uang, menjalin hubungan dengan Adelia. Terus David ditangkap kasus narkoba,” urainya. BACA JUGA : ‘Nyanyian’ Suami Seret Selebgram Palembang Kemudian yang mereka dapat kabar, David menceraikan PFY. Lalu terdengar pula David sudah menikah dengan Adelia. ”Urutannya David menikahi Adelia dulu (pelakor) baru menceraikan PFY, atau menceraikan PFY dulu baru menikahi Adelia, kami kurang paham,” elaknya. Namun yang jelas, setelah ditinggalkan itu PFY sempat pindah ke perumahan lain. Tak jauh dari Anggrek Residence. “Di tempat barunya itu, kami tidak dapat kabar dia (PFY) lagi. Sampai akhirnya dapat informasi, dia sudah pulang kampung ke Tulung Selapan, OKI,” imbuhnya.
Mereka sebenarnya kasihan dengan PYF. Sering berobat, karena sakit-sakitan. Sementara dia tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sehingga kekurangan dalam hal finansial untuk menghidupi ketiga anaknya. “Keluarga besar PFY sakit hati dengan David,” cetusnya ikut geram.Untuk diketahui, Kadapi alias David cs tertangkap dengan barang bukti 10 kg sabu dan 29.427 butir pil ekstasi pada 26 April 2017 silam. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, menjatuhi David hukuman penjara seumur hidup 1 November 2017. Dia dipenjara di Lapas Narkotika Banyuasin. David sempat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Namun putusan PT Palembang pada Januari 2018, menolak permohonan bandingnya dan menguatkan putusan PN Sekayu. Dia melakukan upaya hukum lain, peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Kategori :