Meski Sudah Tersangka, Polri Tegaskan Panji Gumilang Belum Ditahan, Berikut Alasannya

Rabu 02 Aug 2023 - 11:38 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Meski Sudah Tersangka, Polri Tegaskan Panji Gumilang Belum Ditahan, Berikut Alasannya JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang masih belum ditahan. Sebab, Bareskrim masih merilis surat perintahan penangkapan, belum penahanan. "Kami saat ini hanya melaksanakan proses penetapan tersangka," kata  Direktur Tindak Pidana Umum  Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani. Menurutnya, untuk penahanan  masih menunggu proses pengembangan penyidik. "Untuk lebih lanjut kami lihat perkembangan penyidikan," tambahnya. Pemeriksaan sendiri memang sampai larut malam. Hal ini membuat Panji Gumilang keletihan. Dia meminta pemeriksaan tersebut berlanjut lagi hari ini. BACA JUGA : MANTAP! Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Sebagai Tersangka Sebab itu,  dia hanya di titipkan saja di  Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim untuk beristirahat usai menjalani pemeriksaan dari siang hingga malam hari dan harus menjalani pemeriksaan kembali pada siang hari ini. Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengumumkan hasil dari proses gelar perkara. BACA JUGA : Rekening Misterius: Panji Gumilang Diketahui Memiliki Enam Nama dalam 256 Akun Bank. Ada Nama Abu Toto Bahwa semua pihak telah sepakat untuk menetapkan status Panji Gumilang sebagai tersangka. Pengumuman ini  berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). “Jadi, hasil dari proses gelar perkara, semua menyatakan, sepakat, untuk menaikan (status) saudara PG sebagai tersangka,” katanya dalam jumpa pers.

Tags :
Kategori :

Terkait