Kelebihan Bayar, Kurang Volume

Kamis 20 Jul 2023 - 22:19 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

*Kejari Tahan Eks Kades Diduga Korupsi Dana Desa

BANYUASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, menahan Joko Purwanto, mantan Kepala Desa (Kades) Sumber Rejo, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Joko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2019, saat masih menjabat Kades Sumber Rejo.
"Kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2019, dan melakukan penahanan,” tegas Kepala Kejari (Kajari) Banyuasin Agus Widodo SH MH, didampingi Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH MH dan Kasi Intel Willy Pramudya SH MH, Kamis (20/7).
Dari hasil penghitungan Inspektorat Banyuasin, perbuatan Kades Sumber Rejo periode 2014-2019 itu menimbulkan kerugian negara sebesar  Rp378.856.500. “Penahanan kami titipkan di Lapas Banyuasin, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang,” jelasnya. Ada dua kegiatan yang diduga terjadi penyimpangan oleh mantan kades itu. Yakni, adanya kekurangan volume terhadap pembangunan 3 jembatan penghubung box culvert. "Untuk box culvert, ada selisih bayar atau kekurangan volume," bebernya. Berdasarkan perhitungan pihak Dinas PU, terjadi kerugian negara Rp99.210.706,69 pada pengerjaan box culvert itu.
“Sebelum melakukan penetapan tersangka, kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang 30 saksi,” bebernya.
Kasus lain yang menjerat tersangka Joko Purwanto, pengadaan penampungan air bersih. Seharusnya membeli 393 item, di lapangan hanya ada 220 item. “Namun pembayaran dianggap selesai untuk 393 item," bebernya. Atas perbuatannya, penyidik Pidsus Kejari Banyuasin menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, " pungkasnya. Terpisah, kuasa hukum tersangka Joko Purwanto, Rendi SH, menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini. “Kami tetap akan melakukan upaya hukum. Tapi yang jelas sebagai warga negara yang baik, tetap mengikuti prosedur hukum yang ada," singkatnya. (qda/air/)  
Tags :
Kategori :

Terkait