Sanksi Tegas Pelaku Illegal Fishing

Senin 12 Jun 2023 - 22:40 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

OGAN ILIR – Pencarian ikan dengan cara menyetrum di marak terjadi di wilayah Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Banyak laporan yang masuk ke Polsek Pemulutan maupun Polres OI.

“Kegiatan ini membahayakan penyetrum ikan itu sendiri dan mengganggu ekosistem. Memutus perkembangbiakan ikan,” tegas Wakapolres OI Kompol Hermansyah SH, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman SH, kemarin.
Kata Herry, Wakapolres OI bersama personel Polres OI dan Polsek Pemulutan, sudah mendatangi lokasi desa-desa yang jadi objek laporan masyarakat. “Kami ke Desa Mayapati dan Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan,” terangnya. Tahap awal ini, pihaknya melakukan silaturahmi dengan para kepala desa. Menyampaikan imbauan dan larangan menyetrum ikan. “Sembari menyampaikan maklumat Kapolda Sumsel perihal larangan membakar lahan,” katanya. Lanjut Herry, illegal fishing tidak hanya dengan menyetrum ikan. Tapi juga meracuni menggunakan potas maupun bom ikan. “Perbuatan itu melanggar hukum, ada sanksi pidananya sebagaimana UU No.45/2009 tentang Perubahan Atas UU No.31/2004. Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tegasnya. Jika sampai ada warga yang kedapatan melakukan illegal fishing, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika masyarakat ingin melaporkan terkait peristiwa dan kejadian di desa wilayah Polsek Pemulutan, bisa hubungi langsung saya atau bhabinkamtibmas,” imbau Herry.
Melalui imbauan ini, dia berharap agar masyarakat sadar dan berani melaporkan jika terjadi praktik illegal fishing. Kades Mayapati, Tegih, menyambut baik kedatangan dan imbauan pihak kepolisian. “Kami akan sampaikan kepada para pemenang lelang lebak lebung untuk tidak melakukan penyetruman ikan,” katanya. (dik/air/)  
Tags :
Kategori :

Terkait