PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak hanya Menggugat sejumlah kerugian materil dan inmateril sebayak Rp 5 Miliar lebih. Kedua dokter yang kena pecat secara sepihak oleh Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP). Yakni dr Feryanto dan dr Puri Sulistyowati melalui Kuasa Hukumnya Adv Daud Dahlan SH dalam gugatanya juga meminta untuk menyita Tanah, Gedung dan Aset Rumah Sakit termasuk mobil dinas Direktur sebagai jaminan. Daud Dahlan menyampaikan hal tersebut usai sidang gugatan perdata terhadap Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 17 Mei 2023. Ketua Majelis Hakim Edi Cahyono SH MH menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda mediasi antara pengugat dan tergugat. BACA JUGA : Terjerat Kasus Korupsi Rp8 T, Menteri Kominfo Miliki Harta Segini "Sidang kita lanjutkan Pekan depan, agendanya mediasi, siapa tau usai mediasi ada titik temu dan kesepakatan antara keduanya," kata Hakim Ketua. Usai sidang, Daud mengatakan jika pihaknya sudah melaksanakan sidang pertama gugatan perdata oleh kedua kliennya terhadap tergugat yakni RSMP dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah Palembang. "Hari ini agendanya masih penyampaian dokumen dan legal standing baik oleh perwakilan penggugat maupun tergugat," ujar Daud.
Kategori :