PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan, Ibrahim harus rela mendekam masuk penjara akibat ulahnya mencuri pedapuran pemakaman Telaga Swidak.
Kepada hadapan Hakim yang diketuai Agus Pancara SH MH, terdakwa mengakui perbuatannya serta memohon maaf dan meminta keringanan hukuman.
Namun nasi sudah menjadi bubur. Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara atas perbuatan terdakwa Ibrahim yang telah dengan sengaja merusak serta mencuri pedapuran (nisan-red).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4, ke 5 KUHP," tegas hakim dalam amar putusannya.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat keresahan dan merugikan masyarakat. “Apabila keberatan silahkan mengajulan banding," imbuh hakim.
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang, Syarif Sulaiman, SH yang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa Terdakwa Ibrahim bersama dengan Ari Kuncung (Belum tertangkap).
Pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekira Pukul 07.00 WIB bertempat di Pemakaman Umum Telaga Swidak Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang.
Terdakwa nengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
Kategori :