Eks Anggota DPRD Prabumulih Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Penggelapan, Kuasa Hukum Ajukan Perkara Ulang
Eks Anggota DPRD Prabumulih Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Penggelapan, Kuasa Hukum Ajukan Perkara Ulang-Foto: IST-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih resmi menaikkan status hukum AS (inisial), seorang mantan anggota DPRD Kota Prabumulih periode 2014-2019, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini berawal dari laporan WI (inisial), yang mengklaim bahwa dirinya menjadi korban penggelapan uang senilai Rp20 juta.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Rida Rubiani SH MH, yang didampingi oleh Alia Atika, pihak AS menyatakan ketidaksetujuan terhadap penetapan status tersangka tersebut.
Mereka meminta agar Polres Prabumulih menggelar ulang perkara ini, dengan alasan bahwa AS tidak pernah menerima uang langsung dari pelapor, melainkan uang tersebut diterima oleh DL (inisial), yang merupakan pegawai dari perusahaan tempat AS bekerja.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Lahat Siap Kawal Aspirasi Kesejahteraan Guru PAUD Swasta
BACA JUGA:DPRD Sumsel Finalisasi Seleksi Komisi Informasi: Transparansi Publik Jadi Prioritas
Kuasa Hukum AS Pertanyakan Penetapan Tersangka
Rida Rubiani menegaskan, kliennya hanya bertanggung jawab secara moral sebagai pimpinan di perusahaan tempat DL bekerja, namun tidak terlibat langsung dalam transaksi uang yang dilaporkan.
Menurutnya, pihaknya mempertanyakan mengapa DL, yang jelas-jelas menerima uang secara langsung dari pelapor, tidak turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Kami merasa keberatan, karena ada ketidakjelasan dalam proses penyidikan ini. Ada dua keterangan yang saling bertentangan antara pelapor, terlapor, dan saksi, namun tidak pernah dilakukan konfrontir,” ujar Rida di depan gedung Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu (13/11).
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, meskipun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:AKD DPRD OKI Terbentuk Tanpa Partisipasi Fraksi PKB dan PDIP, Berikut Alasan di Baliknya
BACA JUGA:Keuangan Pemkab Empat Lawang Bermasalah: ASN dan Anggota DPRD Tertunda Gaji
Mereka berharap gelar ulang dapat dilakukan untuk memberikan keadilan yang lebih terang benderang.
Pihak Kuasa Hukum Sebut Kejadian Tidak Melibatkan AS Secara Langsung
Rida melanjutkan penjelasannya bahwa WI, sebagai pelapor, merupakan mantan pekerja di perusahaan milik AS.