https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Keluarga Korban Protes Vonis Ringan dalam Kasus Pembunuhan di Palembang

Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Adios Pratama yang terjadi di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, RT 20 RW 5 Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati. Dua Pelaku Pembunuhan dihukum seumur hidup dan 20 tahun. Foto:Budiman--

SUMATERAEKSPRES.ID – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus yang menjatuhkan vonis seumur hidup dan 20 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pembunuhan Adios Pratama, Jumat (23/7/2024), memicu kemarahan keluarga korban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang telah menuntut hukuman mati bagi para terdakwa yang terbukti melakukan pembunuhan berencana di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati.

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Agus Rahardjo, menganggap kedua terdakwa, Imam Basri dan Marhan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun, vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan JPU.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Imam Basri dan 20 tahun penjara kepada terdakwa Marhan," kata Hakim Agus Rahardjo dalam sidang yang dipenuhi ketegangan emosional.

BACA JUGA:Menjelajahi Tempat Nongkrong Pecatur di Palembang, Ajang Silaturahmi dan Penyaluran Hobi

BACA JUGA:Dinamika Fubuki, Sang Pahlawan Kelas B dengan Kehebatan Esper di One Punch Man

Putusan ini langsung disambut protes keras dari keluarga korban. Tetri, adik korban, menyatakan ketidakpuasannya dengan keputusan tersebut.

"Kami tidak terima putusan ini. Bagaimana bisa hanya seumur hidup dan 20 tahun, padahal tuntutannya pidana mati," ujarnya dengan nada marah.

Kemarahan Tetri semakin memuncak ketika mengetahui bahwa Marhan hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. "Dia justru adalah otak dari semua ini," tegasnya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Ichsan Azwar melalui JPU pengganti Siti Syariah SH, Haryati SH, dan Caesarini Astari SH menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. "Semua unsur dakwaan terpenuhi.

Tindakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain," ungkap JPU Siti Syariah saat membacakan tuntutan.

JPU menilai bahwa tidak ada unsur yang meringankan dari kedua terdakwa dan tindakan mereka telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

BACA JUGA:Menikmati Keindahan Alam Kabupaten OKU, Berikut 5 Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi

BACA JUGA:HDCU Kukuhkan Tim Kampanye di Jakabaring, Mohon Restu dan Dukungan Masyarakat Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan