https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Keluarga Korban Protes Vonis Ringan dalam Kasus Pembunuhan di Palembang

Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Adios Pratama yang terjadi di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, RT 20 RW 5 Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati. Dua Pelaku Pembunuhan dihukum seumur hidup dan 20 tahun. Foto:Budiman--

Menurut dakwaan, kejadian berawal saat Imam Basri menegur korban, Adios Pratama, yang sedang memotong besi di jalan.

Ketegangan meningkat ketika korban menampar Imam dan mengancamnya dengan pedang.

Imam kemudian pulang untuk mengambil pedang dan bersama Marhan, yang membawa pisau, kembali ke lokasi.

Saat kejadian, Imam menyerang korban dengan pedang, menyebabkan luka parah di punggung dan bagian tubuh lainnya.

Marhan juga ikut serta dalam penyerangan, menggunakan pisau untuk melukai korban. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Saksi, Steven, menggambarkan keadaan saat kejadian, menyatakan bahwa korban sudah tidak bernyawa ketika ditemukan di lokasi.

Terdakwa Imam mengaku menyesal atas tindakannya dan mengatakan bahwa emosinya memuncak setelah korban menamparnya. "Saya emosi dan kembali dengan parang," ujarnya.

BACA JUGA:Kematian Irrohmin di Rutan Pakjo, Terkuak karena Kekerasan, Bukan Sakit

BACA JUGA:Bingung Beli Emas di Palembang? Simak Ini 6 Toko Emas Rekomendasi

Sementara Marhan mengklaim hanya mengikuti Imam dan membawa senjata karena berniat memancing.

Usai sidang, Tetri meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat. "Nyawa kakak kami sudah dihilangkan. Tolong, hakim berikan hukuman yang setimpal," pinta Tetri.

Tag
Share