Tak Setorkan Pajak Rp648 Juta, Kanwil DJP Sumsel Babel Tangkap Tersangka Pajak di Persembunyian

Tersangka pajak, ARS yang berhasil ditangkap tim gabungan Kanwil DJP Sumsel Babel. -Foto: ist-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID– Jangan coba-coba tak lapor pajak. Apalagi tidak membayar maupun menyetorkan pajak yang sudah dikumpulkan. Alamat bakal masuk bui. 

Seperti yang dialami ARS, wajib pajak yang diciduk Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Balitung bersama Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kamis, 20 Juni 2024.

Tim gabungan menangkap ARS  di tempat persembunyiannya di kota Palembang.

BACA JUGA:Pajak untuk Rakyat: Membangun Generasi Cerdas dan Sehat

BACA JUGA:Tidak Taat Pajak, Reklame Merek Handphone Dipasang Stiker

Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada ARS. 

"Namun, sebagai wajib pajak ARS tidak kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dalam rangka permintaan keterangan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumsel dan Babel, Teguh Pribadi Prasetya. 

Karena susah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari keberadaan tersangka ARS.

BACA JUGA:Tarif Turun, Capaian Pajak Parkir Tertinggi, Pada Triwulan II 2024

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Melalui Aplikasi DANA, Ini Caranya

"Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, rangkaian kegiatan ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap ARS dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri " jelasnya. 

ARS disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT PPSB dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2020.

"Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan lebih kurang Rp648.000.000," bebernya. 

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Bisa Kena Denda Pajak Jika Tak Lapor SPT, Begini Caranya Jika Tak Mau Ribet dan Bayar!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan