Tak Setorkan Pajak Rp648 Juta, Kanwil DJP Sumsel Babel Tangkap Tersangka Pajak di Persembunyian
Tersangka pajak, ARS yang berhasil ditangkap tim gabungan Kanwil DJP Sumsel Babel. -Foto: ist-
BACA JUGA:Pajak Daerah Tercapai Rp413,9 Miliar, Hingga Minggu Kedua Mei 2024
Proses penyidikan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka ARS melalui PT PPSB masih berlangsung di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Dijelaskan Teguh, keberhasilan tim penyidik DJP dalam kegiatan penegakan hukum ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara DJP dengan para aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan.
Upaya paksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan yang telah dilakukan selama ini dengan bantuan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban dan memberikan efek jera.
BACA JUGA:Terungkap: Tersangka Oknum ASN Diduga Gelapkan Pajak Senilai Puluhan Miliar Rupiah
BACA JUGA:Kepatuhan Pelaporan SPT Meningkat, Optimis Penerimaan Pajak Lampaui Target
"Juga dalam upaya untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), " tandanya. (*)