Waduh! 36 Warga Kabupaten Lahat Pernah Dideportasi, Berikut ini Penyebab
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat Mustofa Nelson -FOTO: IST-
LAHAT,SUMATERAEKSPRES.ID - Setidaknya 36 warga Lahat yang mencoba mengadu nasib ke negera tetangga, justru dideportasi dari Singapura antara 2020 hingga 2023.
Salah satu penyebab utamanya adalah kelalaian dalam pengurusan dokumen resmi.
Seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai dengan wilayah atau pengiriman yang tidak melalui saluran yang benar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson,menegaskan, pentingnya pemahaman yang matang sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
BACA JUGA:Pentingnya Memahami Aturan Sebelum Menjadi TKI. Menghindari Deportasi dan Kendala Hukum
BACA JUGA:Sepekan Jualan Kebab, WNA Belanda Dideportasi, Dicekal Enam Bulan Masuk Indonesia
"Pekerja migran harus memastikan bahwa mereka memiliki semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya, Selasa (25/6).
Mustofa juga menyoroti bahaya tergiur oleh iming-iming gaji besar dan proses cepat tanpa memperhatikan ketentuan resmi yang berlaku.
Bagi masyarakat yang bermaksud menjadi TKI atau TKW, salah satu persyaratan mutlak adalah memiliki rekomendasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
Ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum, tetapi juga untuk melindungi diri mereka dari risiko deportasi dan masalah hukum lainnya di negara tujuan.
BACA JUGA:3 Relawan WNI Ditangkap Pasukan Israel, Ini Penjelasan Jubir Kemlu RI
BACA JUGA:Konflik Myanmar Ganggu Proses Evakuasi WNI Korban Perdagangan Orang
Dalam situasi yang semakin kompetitif dan berisiko, pendampingan dari pihak yang berwenang.
Seperti Dinas Tenaga Kerja dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi adalah hal yang sangat dianjurkan.
Masyarakat diharapkan untuk tidak hanya mengandalkan janji manis tanpa memperhitungkan konsekuensi hukum yang dapat berdampak besar pada kehidupan pribadi dan keluarga mereka.
"Karena itu, memahami aturan dan ketentuan yang berlaku sebelum menjadi TKI atau TKW adalah langkah awal yang penting untuk menghindari masalah yang dapat mengakibatkan deportasi dan kendala hukum serius di masa depan," tegasnya.
BACA JUGA:Kemenlu Catat Ada 3300 WNI Korban Online Scamming, Kok Bisa
BACA JUGA:Info Loker Terbaru, WHO Cari WNI untuk Mengisi 4 Posisi Tersedia, Simak Disini Cara Mendaftarnya
Dengan demikian, keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran dapat lebih terjamin dalam menjalani pengalaman kerja di luar negeri.
"Ke depan, sosialisasi ke desa-desa dan kelurahan. akan kembali kita laksanakan, guna mencegah adanya warga yang menjadi pekerja migran namun lewat jalur yang tidak resmi," tukasnya.(gti)