Sepekan Jualan Kebab, WNA Belanda Dideportasi, Dicekal Enam Bulan Masuk Indonesia

DIDEPORTASI : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menyampaikan langkah pendeportasian WNA Belanda yang menyalahgunakan visa kunjungan (wisata) dengan bekerja.-Foto: adi fitriansyah/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menyalahgunakan izin tinggal untuk kunjungan dan wisata, warga negara asing (WNA) asal Belanda, Mustofa Arif Bay harus dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Selasa (12/12).

Dimana setelah sepekan di Kota Palembang, ia berjualan kebab turki di Jl A Yani, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II atau tepatnya depan Kampus Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

Usahanya pun viral di media sosial, sehingga yang bersangkutan diamankan Seksi Pengawasan dan Intelijen  Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. 

Saat diamankan, Mustofa mengaku kalau dia membantu temannya yang juga WNA asal Belanda berjualan kebab turki. Namun yang bersangkutan juga berencana buka usaha di Kota Palembang berbentuk food truck yang menunya sama kebab turki. Ia mengakui bila dirinya masuk Indonesia seminggu sebelumnya menggunakan visa kunjungan atau wisata. 

"Menindaklanjuti laporan masyarakat dan video viral di medsos terkait food truck yang menjual kebab turki oleh bule, maka anggota kami langsung menelusurinya. WNA ini menyalahgunakan visa kunjungan dengan bekerja," ungkap Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas I TPI Palembang, M Ridwan, Selasa (12/12).

Setelah memastikan yang jualan sama dengan yang ada di video TikTok, saat itu juga pihaknya melakukan pemeriksaan sekaligus menginterogasi yang bersangkutan. “Di situ ketahuan, kalau ia sudah menyalahgunakan izin wisata. Sebelum WNA ini dideportasi ke Belanda, terlebih dahulu kita berangkatkan ke Jakarta hari ini (kemarin, red), dan Rabu (13/12) baru diterbangkan ke negara asalnya,” cetusnya. 

Memang yang bersangkutan selama sepekan berada di Palembang membantu temannya jualan kebab turki. Namun temannya yang juga WNA asal Belanda tidak dideportasi karena istrinya seorang WNI. Untuk proses deportasi dari uang bersangkutan. 

“WNA tersebut kita masukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) Dirjen Keimigrasian Kemenkumham RI selama enam bulan dilarang masuk Indonesia," jelas Ridwan. WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. 

Sepanjang tahun 2023, urai Ridwan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang setidaknya telah melakukan deportasi terhadap empat WNA. "Tiga WNA di antaranya tercatat sebagai warga negara Turki bernama Habib Can Kerpic, Beyhan Mahir dan Attar Sechan. Ketiganya dideportasi 13 April silam,” tuturnya. 

Ke depan pihaknya akan lebih memaksimalkan peran pengawasan. “Bagi masyarakat di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang bisa melaporkan jika ada WNA di sekitar tempat tinggalnya. Nanti kita menindaklanjutinya," tutup Ridwan. (afi/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan