Pentingnya Memahami Aturan Sebelum Menjadi TKI. Menghindari Deportasi dan Kendala Hukum

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson, S.Sos,--

Lahat, Sumateraekspres.id - Program Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah lama menjadi pilihan utama bagi banyak warga negara Indonesia yang mencari kesempatan kerja di luar negeri, seperti Malaysia, Arab Saudi, Hong Kong, dan negara-negara lainnya.

Namun, dibalik janji penghasilan yang menggiurkan, terdapat risiko besar yang harus diwaspadai jika aturan dan persyaratan tidak dipahami dengan baik.

Sebuah catatan memprihatinkan datang dari Kabupaten Lahat, di mana setidaknya 36 TKI dari daerah tersebut menghadapi deportasi dari Singapura antara tahun 2020 hingga 2023.

Penyebab utamanya adalah kelalaian dalam pengurusan dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai wilayah atau pengiriman melalui jalur yang tidak sah.

BACA JUGA:Garda Biru Resmi Mendukung HDCU dan Berlian di Pilkada Lahat, Begini Antusiasmenya!

BACA JUGA:Lakukan Pembangunan Berkesinambugan untuk Kemaslahatan Warga Desa

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson, S.Sos, menegaskan pentingnya pemahaman yang matang sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.

"Pekerja migran harus memastikan bahwa mereka memiliki semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya pada Selasa (25/6).

Mustofa juga menyoroti bahaya tergiur dengan gaji besar dan proses cepat tanpa memperhatikan ketentuan resmi yang berlaku. Bagi calon TKI atau TKW, memiliki rekomendasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja setempat adalah persyaratan mutlak.

BACA JUGA:Pemkab Lahat Mendulang Sukses dalam Program KB, Raih Penghargaan di Sumsel

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi, 34 Petani Sawit Lahat Dilatih

Hal ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk melindungi diri dari risiko deportasi dan masalah hukum di negara tujuan.

Di tengah persaingan yang semakin ketat dan berisiko, pendampingan dari pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terdaftar sangat dianjurkan.

Masyarakat diharapkan untuk tidak hanya mengandalkan janji manis tanpa memperhitungkan konsekuensi hukum yang bisa berdampak besar pada kehidupan mereka dan keluarga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan