PDAM Empat Lawang Sidak Pelanggan Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum Seperti Ini!
Plt Direktur PDAM Tirta Seguring Betung, Hendra Rosada, memimpin inspeksi mendadak di sejumlah rumah pelanggan untuk menertibkan pelanggaran aliran air. Foto: hendro/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - PDAM Perumda Tirta Seguring Betung, Kabupaten Empat Lawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa rumah yang dicurigai melakukan pelanggaran terkait aliran air.
Inspeksi ini bertujuan untuk menertibkan praktik ilegal dan memperbaiki layanan air bagi pelanggan yang sah.
Sebagian rumah yang diperiksa sebelumnya pernah terdaftar sebagai pelanggan PDAM namun diputus karena berbagai alasan, termasuk perangkat rusak.
Akibatnya, sekitar 600 rumah tidak mendapatkan pasokan air yang seharusnya.
Plt Direktur Perumda Tirta Seguring Betung, Hendra Rosada ST. MM., mengungkapkan bahwa masalah ini telah berlangsung selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
BACA JUGA:Kenali 5 Masalah Kesehatan yang Mengintai Pasca Bersalin, Simak Ya Bund!
BACA JUGA:Omzet Pedagang Kue di Prabumulih Menurun, Idul Adha Tahun Ini Tak Seindah Biasanya!
"Penertiban ini dilakukan untuk mengklarifikasi temuan di lapangan dan memastikan data yang dimiliki tim Perumda akurat," kata Hendra, Jumat 14 Juni 2024.
Salah satu temuan sidak adalah rumah yang secara ilegal menyambungkan kembali aliran air yang sudah diputus.
Penyambungan tersebut dilakukan secara mandiri tanpa izin atau koordinasi dengan Perumda.
Sidak dilakukan di kawasan Jalan Abubakardin atau Pasar Tebing Tinggi dan Tanjung Beringin karena informasi ada laporan pencurian air Perumda secara by pass sebagaimana di atur dalam KUHP Pasal 362 dan 363.
Direktur dan staf sempat bersitegang dengan salah satu pelanggan, karena tidak terima pipa airnya ditertibkan.
BACA JUGA:Manfaat Air Lemon dan 6 Bahaya yang Mungkin Terjadi Jika Meminumnya Secara Berlebihan
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, USM Jalur Mandiri Unsri 2024: Simak Jadwal dan Kuota Pendaftaran!