Mantan Kades Bukit Batu Terdakwa Korupsi, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Dipaksakan

Mantan Kades Bukit Batu Terdakwa Korupsi, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Dipaksakan-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Pengadilan Tipikor di PN Palembang Kelas IA Khusus menggelar sidang kasus korupsi pada Selasa, 23 April 2024.

Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang berasal dari kerja sama plasma sawit senilai Rp9,6 miliar antara tahun 2015 hingga 2021. Terdakwa dalam kasus ini adalah Asmadi, mantan Kades Bukit Batu.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa, dipimpin oleh Dr. Syaifuddin Zahri SH MH, menyampaikan keberatan (Eksepsi) terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI.

Mereka menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak cermat, tidak tepat, dan kabur, sehingga mereka meminta agar dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlambat, Lowongan Kerja Kejaksaan Negeri Terbaru

BACA JUGA:Pengumuman Seleksi CPNS 2024: 7 Instansi Pusat Sudah Resmi Tetapkan Formasi, Cek Rinciannya, Ada Kejaksaan Lho

Menurut Syaifuddin Zahri, terdakwa hanyalah korban dalam kasus ini, dan dakwaan yang disampaikan oleh JPU terkesan dipaksakan.

Salah satu poin yang disoroti adalah tuduhan terkait tanah bengkok untuk plasma sawit di Desa Bukit Batu, yang dianggap tidak benar.

"Dalam perkara yang menjerat klien kami ini, banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan yang tertuang dalam dakwaan penuntut umum," ujar Syaifuddin Zahri.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mencium adanya kejanggalan dalam besaran dugaan kerugian negara yang mencapai Rp9,6 miliar.

BACA JUGA:Tok! DPR Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan 2 Periode, Ini Harapan Mendagri Tito

BACA JUGA:Banyak Kades Tak Berani Jadi Saksi di Sidang MK, Todung:Tersandera kasus Dana Desa

Mereka mengklaim bahwa kerugian yang sebenarnya selama terdakwa menjabat hanya sekitar Rp4 miliar.

Syaifuddin juga menyatakan bahwa ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam kasus ini, termasuk mantan kades sebelumnya dan setelahnya.

JPU dari Kejari OKI, Tria Hadikusuma, memberikan tanggapan singkat terkait hal ini, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan dan memberikan tanggapan lebih lanjut dalam persidangan selanjutnya.

Dalam kasus ini, Asmadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan