Banyak Kades Tak Berani Jadi Saksi di Sidang MK, Todung:Tersandera kasus Dana Desa

SIDANG : Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyatakan, pihaknya akan menghadirkan 17 saksi di MK yang terdiri atas 15 saksi dan 2 ahli.-FOTO : IST-

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir secara maraton guna memutuskan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sayangnya tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengeluhkan sulitnya menghadirkan saksi dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.

Todung Mulya Lubis menyebut banyak kepala desa (Kades) yang takut menjadi saksi karena ditekan dan tersandera dengan kasus dana desa.  menyatakan, pihaknya akan menghadirkan 17 saksi di MK yang terdiri atas 15 saksi dan 2 ahli.

“Sebenarnya tim kuasa hukum mengajukan 30 saksi dan 10 ahli. Namun, MK hanya akan mendengarkan 15 saksi dan 2 ahli,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud

BACA JUGA:PSU Tak Menghambat Pelantikan Presiden, Hamdan Zoelva Tak Dampingi Amin di Sidang MK

BACA JUGA:Sidang CSW68 Soroti Isu Pendidikan dan Kesehatan Perempuan: Mengawal Prioritas Indonesia

Dikatakan Todung, waktu untuk mendengarkan keterangan saksi pun terbatas, hanya 20 menit. Dia menilai durasi itu tidak cukup untuk menggali keterangan saksi.

’’Pembatasan waktu akan membuat persidangan di MK tak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan di Pilpres 2024 seperti kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM), politisasi bansos,’’ kata Todung dalam keterangan resmi kemarin (30/3).

Todung menyatakan, tidak mudah menghadirkan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan untuk dijadikan saksi di pengadilan. Sebagian besar takut bersaksi karena tersandera kasus penyalahgunaan dana desa (DD) yang besarnya Rp 5 miliar.

Ahli hukum itu mengatakan, dirinya telah bertemu dengan kepala desa yang menyalurkan bansos dan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. ’’Tapi, kepala desa itu tidak berani bersaksi,’’ ujarnya.

BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Mati, Pengunjung Sidang Teriakkan Takbir

BACA JUGA:Mediasi Gagal, Sidang Cerai Teuku Ryan dan Ria Ricis Tetap Berjalan

Todung juga bertemu dengan kepala desa asal PDI Perjuangan (PDIP) yang militan dan bersuara lantang. Namun, ketika diminta menjadi saksi, mereka tidak berani. Bahkan, menandatangani pernyataan pun tidak berani.

Jadi, mereka hanya menyampaikan fakta di lapangan, tapi tidak berani datang ke MK untuk menjadi saksi.
’’Kita temukan di banyak tempat. Ini menyakitkan, karena mereka sebenarnya bisa membongkar semua kecurangan ini,” ujar Todung.

Pihaknya juga sulit menghadirkan saksi dari personel kepolisian. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi.

Jadi, tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal bersaksi di MK adalah suatu kehormatan dan tanggung jawab.

BACA JUGA:Bawaslu Lahat: Sidang Administrasi Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu, Seperti Apa?

BACA JUGA:Sidang Gratifikasi Oknum Inspektorat, Mantan Kepala SMAN 19 Merasa Diperas, Tetap Dipenjara

Terbatasnya saksi yang dihadirkan membuat tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud tak bisa membuktikan seluruh kasus.

Todung berharap hakim mempunyai hati nurani, melihat dengan jeli beberapa kasus yang ada, dan meyakinkan majelis hakim.

’’Itu bisa jadi perwakilan untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan TSM,” tambah Todung.

Penasihat hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Bambang Widjojanto menambahkan, soal bansos dijadikan alat politik di Pilpres 2024, tidak ada yang dapat membantahnya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel: Hendri Zainuddin jadi Saksi, Jawab Soal Pencairan Dana Hibah, Seperti Apa?

BACA JUGA:HZ Akui Tandatangani Dana Hibah Karena Hal Ini, Sidang Dugaan Dana hibah Koni Sumsel

Politisasi bansos juga berpengaruh signifikan untuk mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran.

Selain bansos, pemenangan paslon 02 juga melibatkan lembaga kepresidenan beserta jajaran kementerian, mobilisasi dan pengerahan aparat penegak hukum dan aparatur negara, mulai dari penjabat kepala daerah hingga kepala desa.

’’Semua itu berujung pada intervensi untuk memengaruhi para pemilih guna memenangkan paslon 02,’’ pungkasnya(*/rf)
    

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan