Indikasi Penggelembungan Suara, Caleg PPP Palembang Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu
Merasa dirugikan atas kecurangan Pemilu, Caleg PPP atas nama Rina Indah dari Dapil 2 melalui kuasa hukumnya, Mas Herdata mengadukan hal ini ke Bawaslu/Gakumdu kota Palembang. -Foto: Ibnu Holdun/Sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Merasa calon legislatif (Caleg) partai persatuan pembangunan (PPP) dirugikan atas nama Rina Indah, berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 2, kota Palembang, kecamatan Sukarami, Alang Lebar dan Kemuning, kuasa hukumnya mengadukan hal ini ke Bawaslu/Gakumdu kota Palembang.
Mas Herdata. SH.M.Si, pengacara caleg yang merasa dirugikan atas penggelembungan suara serta pengurangan suara partainya menjelaskan berdasarkan hasil penelitian mereka memang ada indikasi penggelembungan dan pengurangan suara partai.
"Kalau kita lihat modusnya adalah mengambil dari suara yang tidak sah," ujarnya malam ini (10/3/2024) kepada wartawan.
Dari data yang mereka dapatkan ada dibeberapa titik TPS terdapat suara tidak sah.
BACA JUGA:Finalisasi Hasil Rekapitulasi KPU Kota Palembang, Tidak Ada Indikasi Penggelembungan Suara
"Jadi suara tidak sah dibeberapa TPS banyak yang kita dapati nol atau tidak ada sama sekali. Indikasinya disana. Jadi calon dari partai yang bersangkutan ini, mengambil suara tidak sah menjadi penggelembungan suara mereka," kata dia.
Dengan demikian, dengan adanya penggelembungan secara otomatis suara caleg dari partai persatuan pembangunan (PPP) menjadi lebih rendah dari suara caleg partai lainnya.
"Data awal angka kita diatas caleg partai Nasdem 170 suara. Makanya kemarin kita sudah mengajukan surat keberatan ke Bawaslu dan Gakumdu kota Palembang, dan sekarang kita tinggal menunggu proses dan tindak lanjutnya," jelasnya.
Sebenarnya sambung Mas Herdata, pihaknya sudah melakukan upaya dengan melaporkan ke KPU kota Palembang.
BACA JUGA:Mawardi-Harno Mohon Dukungan, Berpasangan Maju Pilgub Sumsel, Pakai Nama ‘Mahar’
Namun alasan KPU Kota Palembang, jika rekapitulasi sudah selesai dan diserahkan ke KPU Provinsi sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa.
"Jadi kita sudah mengajukan keberatan dengan KPU Provinsi, bahkan kita juga mengajukan keberatan dengan Bawaslu provinsi," kata dia.