https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Finalisasi Hasil Rekapitulasi KPU Kota Palembang, Tidak Ada Indikasi Penggelembungan Suara

Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dari PPK Sukarami yang diserahkan kepada KPU Kota Palembang telah selesai pada hari Senin (4/3) sekitar pukul 22.00 WIB.-Foto: Adi/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dari PPK Sukarami yang diserahkan kepada KPU Kota Palembang telah selesai pada hari Senin (4/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Terutama untuk DPR RI. Namun, proses untuk DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang masih berlanjut hingga pukul 22.45 WIB.

"Proses rekapitulasi suara di Kecamatan Sukarami kami ambil alih sesuai jadwal yang ditentukan. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap dugaan penggelembungan suara, khususnya di DPR RI, DPRD Sumsel, dan DPRD Kota Palembang," ungkap Komisioner KPU Kota Palembang, Arman Darmawan, dalam wawancara dengan koran ini pada Senin (4/3) malam.

Arman menegaskan bahwa dari hasil rekapitulasi yang disaksikan oleh saksi dari berbagai partai politik dan calon legislatif, tidak ditemukan indikasi penggelembungan suara seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa tidak ada penggelembungan suara di tingkat DPR RI.

BACA JUGA:Nyaris Ricuh, Paksa Masuk Kantor KPU, Pleno Rekapitulasi di Muba

BACA JUGA:Kacau! Massa di Muratara Kecewa Putusan KPU, Bakar Ban dan Blokade Jalinsum

"Kami telah melakukan perhitungan ulang untuk tujuh kecamatan terkait dugaan penggelembungan suara. Semua data yang kami peroleh sesuai, dan semua saksi telah menerima hasil rekapitulasi. Dengan kata lain, tidak ada indikasi penggelembungan suara," jelasnya.

Setelah proses rekapitulasi di tingkat PPK selesai, besoknya (Selasa, 5/3), proses finalisasi dan pengumuman hasil suara untuk calon legislatif atau partai politik akan dilakukan pada sesi rekapitulasi tingkat KPU Kota Palembang.

Hal ini memungkinkan para pihak untuk memeriksa data yang ada dan memastikan apakah ada perbedaan atau indikasi penggelembungan suara.

"Data yang kami sampaikan saat ini akan disampaikan dalam rekapitulasi di KPU Kota Palembang. Para calon dan saksi dapat memverifikasi data dari partai atau calon legislatif mereka dengan hasil perhitungan ulang yang kami lakukan."

"Namun, ini belum final karena masih ada proses rekapitulasi di tingkat provinsi dan Kota Palembang," tambahnya. (AFI)

Tag
Share