MANTAP! Operasi Tipidter Polda Sumsel Ungkap Sindikat Illegal Things

Operasi Tipidter Polda Sumsel Ungkap Sindikat Illegal Things. Foto: Kemas/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terus mengintensifkan operasinya untuk memberantas segala bentuk Illegal Things (praktik ilegal) di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa siang 16 Januari 2024, tiga kasus Illegal Things diumumkan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK, didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH, serta Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty,SIK.

Kasus pertama melibatkan pengangkutan batubara tanpa izin di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Kecamatan Batu Kuning, Baturaja Kabupaten OKU pada 13 Januari 2024.

Satu tersangka, berinisial Ar (51), sopir truk yang membawa batubara ilegal dari tambang di Tanjung Enim, berhasil ditangkap.

BACA JUGA:4 Putra Terbaik Sumsel Pernah Jabat Kapolda Sumsel, Siapa Saja?

BACA JUGA:Tim Bocil Menyambut Kedatangan Kapolres Muratara Bersama Bantuan Logistik dari Kapolda Sumsel

Dua tersangka lainnya, berinisial An dan A, yang merupakan pemilik tempat penyulingan minyak tradisional, masih dalam pengejaran petugas dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejumlah barang bukti, termasuk 28 ton batubara tanpa surat resmi, dan satu unit truk, berhasil diamankan.

Kasus kedua terkait penambangan minyak ilegal di Kecamatan Babat Toman, Banyuasin. Pada malam 12 Januari 2024, sebuah tempat penyulingan minyak ilegal milik masyarakat terbakar.

Seorang tersangka, berinisial Ar, pekerja di tempat tersebut, berhasil diamankan. Sedangkan dua tersangka lainnya, Sl dan Sr, masih berstatus DPO.

BACA JUGA:Satbrimobda Polda Sumsel Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Muratara

BACA JUGA:Dukung Polda Sumsel, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas SPBU jika Terbukti Melakukan Pelanggaran

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 120 drum minyak dengan isi lebih dari 24 ribu liter bahan bakar minyak hasil sulingan.

Kasus ketiga melibatkan sopir tangki PT Pertamina Petrofin berinisial BS (43). Tersangka ini tertangkap sedang melakukan aktivitas ilegal dengan menurunkan BBM jenis Solar Subsidi dari tangki Pertamina di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

BS, yang mengaku sebagai karyawan PT Pertamina Petrofin selama dua tahun terakhir, menjual solar subsidi ilegal seharga Rp5000 per liter, sementara harga normalnya Rp6.800 per liter.

Dari praktik ilegal ini, tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp400 ribu. Selain menangkap tersangka dan truk milik Pertamina Petrofin, petugas juga menemukan 11 drum solar subsidi berisi 2.200 lite.

Serta satu unit mobil box warna hitam nopol BG 8460 PR yang berisi jeriken plastik berisi solar subsidi. Operasi ini berhasil mengungkap sindikat Illegal Things yang merugikan negara dan masyarakat. (kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan