Beli Gas Tinggal Tunjukan KTP, Di Pangkalan LPG 3 Kg

WAJIB KTP : Membeli LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan gas wajib terdaftar dan menunjukkan KTP supaya tetap sasaran.-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah membuat kebijakan baru pembelian LPG 3 kg bersubsidi, yaitu dengan menunjukkan KTP untuk setiap kali bertransaksi. Kebijakan itu sudah berlaku per 1 Januari 2024. 

Ketua V DPP Hiswana Migas, Heddy S Hedian mengatakan saat ini setiap masyarakat masih bisa menggunakan LPG 3 kg bersubsidi namun dengan syarat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Data dalam kartu identitas tersebut akan dimasukkan dalam aplikasi saat pembelian LPG bersubsidi.

"Setiap masyarakat boleh mendaftarkan dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk di daftarkan dalam aplikasi," kata Heddy. Dia melanjutkan setelah data konsumen dimasukkan ke aplikasi, maka transaksi pembelian LPG 3 kg bersubsidi bisa dilakukan, konsumen hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Menurut Hedy, meski ada syarat pembelian LPG 3 kg bersubsidi, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkannya dan tidak dibatasi jumlahnya. Pembelian LPG 3 kg pun tetap bisa dilakukan menggunakan uang tunai dengan harga normal. "Tinggal menunjukkan KTP untuk dicocokkan dengan data yang ada di aplikasi dan dicatat oleh pangkalan," tuturnya.

BACA JUGA:Komitmen Jaga Pasokan Tingkatkan Pengawasan, Pertamina Patra Niaga Imbau Warga Daftar untuk Dapat LPG 3 Kg

BACA JUGA:LPG 3kg Jadi Barang Langka di Prabumulih, Warga Harus Rela Bayar Mahal! Begini Tanggapan Disperindag

Dia juga menjelaskan kebijakan pembelian LPG 3 kg bersubsidi dengan menunjukkan KTP merupakan program tranformasi dalam penyaluran subsidi energi. Tujuannya agar subsidi yang disalurkan pada LPG 3 kg tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang berhak. "Karena sudah jelas konsumennya berdasarkan data di KTP, masyarakat tetap tenang progam ini tidak mempengaruhi stok LPG subsidi," ujarnya.

Heddy mengungkapkan Pertamina dan pemangku kepentingan terus melakukan sosialisasi pembelian LPG 3 Kg bersubsidi dengan menunjukkan KTP. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. "Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan dibantu Pemda dan para pangkalan, semoga masyarakat bisa memahami kebijakan ini dan sesuai harapan kita semua," tandasnya. (fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan