Transaksi Mencurigakan DCT Capai Rp51 Triliun

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK-Foto: Ist-

JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kembali buat kejutan. Disebutkan, ada kenaikan transaksi signifikan di rekening daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Aktivitas transaksi baik setor maupun penarikaj dana para calon legislatif ini tiba-tiba meningkat menjelang pemilu. Transaksi mencurigakan ini diungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

BACA JUGA:Transaksi Mencurigakan Ribuan Caleg, Terlacak PPATK

BACA JUGA:Buat Panas Dingin. Para Caleg Bisa Dijerat TPPU. PPATK Ribuan Caleg Lakukan Transaksi Mencurigakan Ini

Katanya, PPATK mencatat ada puluhan triliun laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait DCT. Dia mencotohkan, sampel dari 100 DCT yang melakukan transaksi terbesar. Tercatat, selama 2022-2023 angka transaksinya mencapai Rp 51,4 triliun. 

Ada pula data 100 DCT yang melakukan transaksi penyetoran dana senilai 500 juta ke atas nilainya mencapai Rp 21,7 triliun. Ada pula yang menarik dana dari 100 DCT yang masuk dalam pelaporan PPATK mencapai Rp 34 triliun. "Seratus DCT ini dicatat sebagai yang terbesar ya. Bukan 100 orang saja. Orangnya bisa sama, juga bisa beda" jelasnya. 

Tak hanya laporan transaksi dalam negeri, PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) mengenai transaksi keluar dan masuk luar negeri ke keuangan para caleg itu.

Tercatat, dari sampel 100 orang yang terdaftar di DCT, ada yang menerima duit dari luar negeri senilai Rp 7,7 triliun. Ada pula penerimaan transaksi berupa barang yang nominalnya mencapai sekitar Rp 592 miliar.

Temuan transaksi mencurigakan DCT itu bermula dari laporan yang diterima oleh PPATK. Dari 225 ribu caleg tingkat kabupaten kota hingga pusat, ada 45 ribu laporan yang masuk mengenai adanya kenaikan transaksi keuangan. 

Mulanya, pada 2022 PPATK baru menerima 6.064 nama. Namun, pada 2023 laporan transaksi itu naik menjadi 39.409 laporan. 

Dari hasil analisis PPATK itu, Ivan mengatakan lembaganya mencatat beberapa modus yang digunakan dalam transaksi. Di antaranya, penerimaan setoran dalam jumlah signifikan oleh nominee. Atau orang yang menerima manfaat. Kedua, menerima sumber dana dari luar negeri kepada rekening anggota parpol dan calon legislatif. 

BACA JUGA:Kapolri Turun Tangan, KPK Gandeng PPATK

BACA JUGA:Indikasi Pencucian Uang, PPATK Serahkan 160 Dokumen ke Kemenkeu

"Ada pula yang memanfaatkan rekening lain di luar rekening khusus dana kampanye (RKDK,Red)," beber dia. Modus lainnya adalah penugakan valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan