Indikasi Pencucian Uang, PPATK Serahkan 160 Dokumen ke Kemenkeu

  JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dokumen informasi hasil analisis dan jumlah nominal transaksi keuangan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Yang diserahkan kali ini, daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU. “Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," kata Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Maret 2023. Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu, diprioritaskan PPATK. Khususnya untuk membantu penerimaan negara, serta mendukung Kemenkeu memperkuat akuntabilitas kinerja.

BACA JUGA : Gadai SK hingga Pakai Uang Umrah
“Secara rutin, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," akunya. Menko Polhukam Mahfud MD, sebelumnya mengungkap temuan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu. “Yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud, Rabu 8 Maret 2023 lalu. Temuan itu berdasarkan 160 laporan yang dilayangkan sepanjang 2009 hingga 2023.
BACA JUGA : Guru Honorer-Dosen Merana
Namun informainya tidak ada kemajuan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak tahu menahu soal transaksi janggal Rp300 triliun di kementerian yang dipimpinnya. “Terus terang saya tidak lihat. Di dalam surat itu nggak ada angkanya. Jadi saya nggak tahu juga Rp300 triliun itu dari mana. Jadi aku nggak bisa komentar mengenai itu dulu," katanya. Kamis (9/3). Belakangan, Mahfud menjelaskan transaksi janggal yang disorotnya itu bukan merupakan korupsi, tapi terkait TPPU. (dn/air/sumateraekspres.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan