Satlantas Larang Jual Knalpot Brong

SOSIALISASI: Satlantas Polres Muara Enim melakukan sosialisasi ke bebrrapa bengkel dan aksesori motor, kemarin.-Foto: gite/sumeks-

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Satlantas Polres Muara Enim melakukan sosialisasikan secara door to door ke bengkel-bengkel aksesori sepeda motor yang ada di Kabupaten Muara Enim. Tujuan, guna mengantisipasi masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan knalpot brong.

Selain itu, Satlantas Polres Muara Enim  juga memasang spanduk himbauan untuk tidak menggunakan knalpot brong di sepanjang jalan di kota Muara Enim, Selasa (9/1).

"Kegiatan ini harus kami lakukan karena sudah banyak sekali keluhan masyarakat yang terganggu dengan maraknya penggunaan knalpot brong ini," ujar Kasat Lantas AKP Suwandi didampingi Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Muara Enim Ipda Al Haffiz disela-sela kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner himbauan untuk tidak menggunakan kenalpot brong.

Menurutnya, kegiatan ini berdasarkan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 22/2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan sosialisasi dan imbauan ini, pihaknya sangat berharap kepada para pengguna sepeda motor tidak lagi menggunakan kenalpot brong. 

BACA JUGA:Pakai Knalpot Brong Bisa Dikurung Sebulan

BACA JUGA:Yonarmed 15/Cailendra Periksa Motor Prajurit. Pakai Knalpot Brong Disanksi !

"Termasuk kepada bengkel motor dan bengkel aksesori motor untuk tidak lagi menjual atau melayani pemasangan knalpot brong dan knalpot modifikasi lainnya yang melanggar standar teknis sesuai SNI," tegasnya.

Pihaknya ingin ke depan tercipta kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. "Dan untuk permasalahan balap liar dan lain lain juga kami lakukan patrolk di lokasi rawan balap liar," pungkasnya. (way)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan