Ternyata, Istri Boleh Ambil Uang Saku di Dompet Suami Tanpa Izin, Syaratnya Ini Nih Bund!

Ilustrasi artikel Ternyata, Istri Boleh Ambil Uang Saku di Dompet Suami Tanpa Izin, Syaratnya Ini Nih Bund!. Foto: Freepik--

SUMATERAEKSPRES.ID - Sebuah polemik hukum tengah mencuat dalam masyarakat terkait dengan tindakan kontroversial, istri yang mengambil uang dari dompet suami tanpa izin.

Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, melalui kemenag.go.id, memberikan pencerahan mengenai perspektif syariah terhadap masalah ini.

Secara tegas, hukum Islam menyatakan bahwa mengambil uang dari dompet suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Properti tersebut dianggap sebagai milik suami, dan istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya tanpa persetujuan.

BACA JUGA:Bolehkan Umat Islam Memelihara Anjing, Berikut Jawaban dari Ditjen Bimas Islam Kemenag

BACA JUGA:Hati-hati! Ternyata Begini Hukumnya dalam Kajian Islam, Merayakan Tahun Baru

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam beberapa kasus di mana tindakan ini dapat dibenarkan, terutama jika istri melakukannya untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.

Hak istri untuk mendapatkan nafkah dari suami menjadi aspek kunci dalam pandangan hukum Islam. Nafkah ini mencakup kebutuhan pokok seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan.

Jika suami tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah yang cukup, istri diperbolehkan untuk mengambilnya tanpa izin, tetapi dengan catatan bahwa dia tetap harus bersikap jujur dan terbuka kepada suami.

Sejarah mencatat kejadian serupa di zaman Nabi Muhammad. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, seorang istri bernama Hindun mengeluhkan kekurangan nafkah yang diberikan oleh suaminya, Abu Sufyan.

BACA JUGA:Makam Putri Bagus Kuning di Plaju Dijaga Kera. Mitosnya kalahkan 11 Pendekar dan ajak Masuk Islam

BACA JUGA:Bentuk Generasi Islami, IMC Open Mind

Nabi Muhammad memberikan izin kepada Hindun untuk mengambil uang secukupnya tanpa sepengetahuan suaminya, dengan syarat agar hal tersebut dilakukan dengan cara yang ma'ruf atau sesuai dengan kadar kebutuhan yang dibutuhkan.

Namun, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menegaskan bahwa izin untuk mengambil uang tanpa sepengetahuan suami hanya berlaku untuk kebutuhan primer yang bersifat urgen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan