https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ini Instruksi Kapolda Sumsel Terkait Kasus Bripka EP: Tindak Tegas yang Melakukan Pelanggaran Hukum

Kombes Pol Agus Halimudin SIK. -FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-

*Pidana Umum dan Penegakan Disiplin

*Propam Usut Kepemilikan Alphard dan Fortuner

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses hukum terhadap oknum bintara yang arogan, Bripka Edy Purwanto (EP), akan terus berjalan. Baik pidana umum maupun penegakan disiplinnya. Meski korban pengancamannya, Dodi Tisna Amijaya (34), sudah membuka ruang berdamai bersyarat.

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK, menegaskan penegakan disiplin terhadap yang bersangkutan akan tetap dilanjutkan. Meski katanya ada peluang perdamaian dari pelapor.

”Ini sesuai instruksi Pak Kapolda Sumsel, agar menindaktegas oknum anggota Polri yang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran hukum," tegas Agus, usai apel Operasi Lilin Musi 2023, di halaman Polda Sumsel, Kamis, 21 Desember 2023.

Desakan publik untuk mengusut asal usul 2 mobil mewah Toyota Alphard dan Fortuner yang dikabarkan milik sang oknum bintara itu, juga tidak akan diabaikan penyidik korps baret biru kopel putih. “Nantinya hal itu bakal dibuktikan di pengadilan etiknya,” sebut Agus.

BACA JUGA:Terpidana Korupsi Sudah Divonis Rendah 1,5 Tahun, Sikapnya Masih Begini

BACA JUGA:Alhamdulillah! Stok Beras di Sumsel dan Babel Cukup 3 Bulan

Untuk itu, saat ini Bidang Propam Polda Sumsel terus berkoordinasi dengan penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. Sebab laporan polisi pengancamannya, tengah ditangani penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

Agus mengaku tidak menutup kemungkinan, Bripka EP bisa saja menerima sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Namun harus melihat dari hasil persidangan etik dulu,” pungkas pamen Polri dengan melati 3 di pundaknya itu.

Senada dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, kemarin. Dia sudah mendengar, ada wacana perdamaian antara pihak korban dan tersangka. Menurutnya, itu merupakan hak kedua belah pihak.

“Namun sejauh ini, proses hukum berkenaan kasus pengancamannya masih tetap berlanjut. Masih berlanjut,” terangnya. Seandainya perdamaian itu benar terjadi, maka nantinya akan dapat digunakan sebagai dasar bahan pertimbangan majelis hakim dalam dalam pengambilan putusan.

BACA JUGA: Heri Baru 3 Hari Jual Kebun Sawit Rp60 Juta, Diduga Jadi Incaran

BACA JUGA:Jabat Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Langsung Pimpin Apel Pasukan Operasi Lilin Musi 2023

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan