Masuk DPO, 2 Oknum LSM Kena Ciduk

Afrizal dan Komarudin--

Kasus Pemerasan Kepala SD di OKU Timur

OKU TIMUR- Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur menangkap dua oknum anggota LSM. Keduanya ternyata sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) di kabupaten itu.

BACA JUGA:Sesuai SEO, Konten Sumateraekspres.id Terbaik Dalam Pelatihan Member bacakoran.id

BACA JUGA:Ketua Geng Basis 54 Ditangkap Jatanras Polda

Kedua tersangka yang sempat buronan tersebut, Komarudin (53) dan Afrizal (46), warga OKU Timur. Penangkapan berawal dari adanya informasi dari Kanit Reskrim Polsek BMT tentang pelaku DPO kasus pemerasan dengan ancaman terhadap kepsek terlihat di wilayah Gumawang, Jumat (8/12) pukul 17.30 WIB.

“Komarudin saat itu informasinya hendak pulang ke rumahnya,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal. Lalu, AKP Hamsal minta Kapolsek BMT dan Kanitreskrim BMT untuk melakukan penangkapan.

 Satu jam kemudian, pukul 18.30 WIB, tersangka Komarudin ditangkap tanpa perlawanan di jalan raya Desa Cipta Muda, Kecataman Buay Madang. 

Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Kasat Reskrim kembali menerima inforamsi keberadaan tersangka Afrizal di rumahnya. 

Lalu, Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Ipda M Nabil Khairulla dan tim Opsnal bersama Kanit Reksim Polsek Buay Buay Madang Timur bergerak cepat melakukan penangkapan. Sekitar  1 jam kemudian, tersangka Afrizal tertangkap.

“Saat ini keduanya di Mapolres, dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. Kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman oleh kedua pelaku dialami kepala SDN Toto Margo, Kecamatan Buay Madang Timur. Kejadiannya Sabtu, 14 Oktober 2023.

Korbannya, Kepala SDN Toto Margo, Selamet Rohmadi (54). Saat beraksi, Komarudin dan Afrizal datang ke sekolah korban, bersama empat pelaku lain. Dua dari empat itu sudah lebih dulu ditangkap, yakni Marlan dan Tomo. Mereka  ini mengaku wartawan dan juga LSM. Ingin mengungkit masalah dugaan kekerasan dan pen- cabulan. Dengan dalih itu,  keenam pelaku minta uang kepada korban. 

Ancamannya, jika tidak diberi uang, mereka para akan  menyebarkan atau mempublikasikan permasalahan yang ada di sekolah itu.  “Para pelaku meminta uang masing-masing Rp 2 juta. Total permintaan mereka sebanyak Rp 12 juta untuk 6 orang,” jelasnya. 

Tapi korban tidak sanggup. Pelaku minta Rp10 juta, tapi korban tetap tidak sanggup. Bahkan pelaku minta diturunkan jadi Rp6 juta, korban juga tidak mampu. Akhirnya, korban hanya mampu memberikan Rp4 juta. Yang itu diambil tersangka Marlan di SDN Toto Margo. Karena merasa diperas dan diancam, korban lalu melapor ke Polsek Buay Madang Timur. (lid)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan