Tercekik Denda, Korporasi Terancam Pailit, Tetap Dijerat meski Penyebab Karhutla dari Luar Lahan Perusahaan
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sepanjang 2015-2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menggugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Perusahaan tentu tidak akan main-main dengan karhutla. Karena dari sanksi perdata, dendanya sangat besar bisa mencapai triliunan rupiah.
Dari 22 perusahaan yang digugat itu, 14 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan nilai Rp5,6 triliun.
Nah, dari 14 perusahaan atau korporasi itu, 2 di antaranya di Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Dampak Karhutla Belum Selesai, BNPB Perpanjang Operasi TMC Hingga 10 November
BACA JUGA:Ojo Kendor, Samapta dan Brimob Bantu Manggala Agni, Gempur Karhutla OKI dan Ogan Ilir
Yakni, PT Waringin Agro Jaya (WAJ) dan PT Rambang Agro Jaya (RAJ) (lihat grafis).
Bahkan 4 Oktober lalu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menyegel lagi 11 perusahaan di OKI yang kembali terjadi karhutla. Termasuklah areal PT WAJ dan PT RAJ lagi.
General Manager (GM) PT Rambang Agro Jaya (RAJ), Soegiman Hadi, menjelaskan areal hak guna usaha (HGU) PT RAJ itu sudah disegel sebelumnya dari kasus karhutla tahun 2015 lalu.
“Sebenarnya sudah disegel, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Juli 2022 lalu,” ucapnya kepada Sumatera Ekspres, Kamis siang (2/10).
BACA JUGA:Strategi Operasi Semut, Basahi Gambut Bekas Pemadaman
Kata Soegiman, itu terkait perkara terdahulu yang prosesnya panjang ke belakang.