Tercekik Denda, Korporasi Terancam Pailit, Tetap Dijerat meski Penyebab Karhutla dari Luar Lahan Perusahaan
--
BACA JUGA:Satu Pesawat Berputar-putar, Dua Delay 40 Menit, Palembang ‘Kota Asap’
BACA JUGA:Gara-Gara Kabut Asap Menebal, Kasus ISPA di Palembang Naik Lagi
Karena perusahaan ini HGU-nya ada yang 10.000 hektare, 15.000 hektare, dan lainnya. “Mudah, mentersangkakan perusahaan, yang jadi korban (korban karhutla oleh oknum masyarakat,” katanya.
Tahun ini, dari 500 hektare lahan PT RAJ yang disegel akibat putusan MA itu terbakar lagi.
Pihak perusahaan sendiri, berdasarkan salah satu poin putusan MA itu tidak boleh melakukan kegiatan di areal tersebut.
“Jadi disegel lagi kemarin (oleh Dirjen KLHK),” cetusnya.
Karena, lanjut Soegiman, ketika mereka melakukan kegiatan di sana lagi, maka nanti akan melanggar salah satu poin putusan MA.
”Sedangkan bertahun-tahun tidak dikelola akibat disegel, akses jalannya tertutup sudah banyak ditumbuhi tanaman dan semak,” tukasnya.
Terpisah, Kepala PPIKHL Wilayah Sumatera KLHK, Ferdian Krisnanto menambahkan, terkait karhutla di lahan PT WAJ, perusahaan itu dijatuhi denda Rp300 miliar.
Namun, aset perusahaan tersebut tidak sebanyak itu. Sehingga akhirnya terancam pailit.
"Sudah 2 bulan kami pemadaman ini di lahan PT WAJ yang potensi pailit. Lokasinya di Jungkal, OKI. Sampai saat ini lokasi tersebut masih terbakar. Sudah lebih dari 5.000 hektare," tukasnya.
Water Bombing Bukan untuk Perusahaan
Sementara untuk meminta water bombing (WB), GM PT RAJ Soegiman Hadi, menyebut tidak bisa untuk korporasi.
”Kami korporasi ini, masyarakat kelas 2. Begitu kami minta WB, (dijawabnya) WB itu bukan untuk korporasi. Untuk lahan masyarakat dan pemerintah. Kami (korporasi) tidak boleh,” ungkapnya.
Jika korporasi mau minta bantuan water bombing, buat surat pengajuan dulu tidak mampu lagi melakukan pemadaman karhutla di wilayahnya.