Pemkot Prabumulih Bagikan 504 Sertifikat Tanah Warga Lewat Program PTSL
SIMBOLIS: Pemkot Prabumulih secara simbolis menyerahkan 504 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, di Kantor Lurah Sungai Medang, Kamis (25/9) sore.-FOTO: DIAN/SUMEKS-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Tak kurang dari 504 sertifikat tanah diberikan kepada warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, di Kantor Lurah Sungai Medang, Kamis (25/9) sore.
BACA JUGA:504 Sertifikat Tanah PTSL Diserahkan ke Warga Sungai Medang
BACA JUGA:623 Sertifikat PTSL Tahun 2024 Belum Diambil
Pembagian sertifikat tanah tersebut, merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN untuk tahun 2024 dan 2025.
Kepala BPN Kota Prabumulih, Joni Efendi, SH, M.Kn menyampaikan harapannya agar program pembagian sertifikat tanah tersebut dapat terus berlanjut.
“Melalui program PTSL, tanah warga dapat terdata dengan baik dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Kami berharap program ini dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, sehingga seluruh tanah masyarakat di Prabumulih dapat tersertifikasi dan terlindungi,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, program PTSL diharapkan mampu membantu warga dalam mengelola asetnya dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
"Penyerahan 504 sertifikat tanah di Kelurahan Sungai Medang ini bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pemanfaatan tanah sebagai modal produktif," lanjutnya.
Betapa tidak, sertifikat tanah dapat digunakan oleh masyarakat sebagai agunan untuk mendapatkan akses pembiayaan, membuka peluang usaha, maupun sebagai modal dalam pengembangan ekonomi keluarga.
Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat masyarakat.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkot Prabumulih, Mulyadi Karoman, S.Pd., M.Si menegaskan bahwa pemerintah sangat memperhatikan hak-hak warga, khususnya dalam hal kepemilikan tanah.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang jelas dan terlindungi secara hukum atas tanahnya.
Sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sah, sehingga masyarakat dapat lebih tenang, terlindungi, dan sekaligus memiliki aset yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan keluarga,” ujarnya.
