Gaji Cuma Rp500 Ribu, Ini Sosok Guru Honorer Sularno yang Didakwa Penganiayaan karena Hukum Muridnya

  MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Sularno (34) seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas menjadi perbincangan. Sebab dalam pengadilan dia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Dia didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman kepada muridnya. Namun belakangan dukungan terhadap Sularno terus mengalir, terutama dari rekan sejawat sesama guru. Bahkan dari organisasi seperti PGRI dan IGI akan melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.  Ribuan guru rencananya akan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 2 Mei 2023 besok. BACA JUGA : Ribuan Guru Bakal Unjuk Rasa ke PN, Bela Sularno Guru Honorer SDN Sungai Naik Musi Rawas Lalu bagaimana sosok Sularno, terutama dimata pimpinannya yakni Kepala SD Negeri Sungai Naik, Kurnai? Menurut Kurnai, Sularno merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Sularno mengajar dari kelas 1 hinga kelas 6. "Dia satu-satunya guru PJOK. Tampa dia tidak ada pelajaran PJOK di sekolah kami," kata Kurnai kepada sumateraekspres.id, Senin 1 Mei 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan