Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

54 Orang Dipulangkan, Polda Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Perusakan Aset DPRD-Ditlantas Polda Sumsel

Nama-nama tersangka perusakan aset DPRD Sumsel yang ditetapkan Polda-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memulangkan 54 orang yang sempat diamankan usai melakukan aksi anarkis Minggu (31/8) dinihari. Mereka tidak terbukti terlibat dalam aksi perusakan pagar DPRD Sumsel dan membakar serta merusak pos di halaman depan gedung Ditlantas Polda Sumsel.

Masing-masing dijemput orang tua dan keluarga mereka di Mapolda Sumsel. Mereka pulang setelah membuat pernyataan dan diambil sidik jarinya. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, awalnya ada 63 orang yang diamankan. Sebanyak 21 orang oleh Polrestabes Palembang dan 42 orang oleh Polda Sumsel.

Nah, kemarin 54 orang sudah dipulangkan. Termasuk 6 anak di bawah umur. “Sesuai petunjuk Kapolda, enam anak tersebut langsung dikembalikan ke orang tuanya,” jelas dia. 

Sisanya 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sembilan orang dewasa saat ini sudah dalam masa penahanan dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP," tambah Nandang. Menurutnya, sembilan tersangka itu semuanya warga Palembang. 

BACA JUGA:17 Pemuda Dibekuk Polrestabes Palembang, Diduga Terlibat Aksi Perusakan dan Pembakaran

BACA JUGA:Murni Kerusuhan, Kapolda Pastikan Perusakan Pos Polisi di Palembang Tak Terkait Aksi Demo 1 September

Mereka, Fadjri Jangkaru, Muhammad Fatahillah, Muhammad Jumardi, M Fadli Febrianto, Muhammad Saripudin, Hakim Novansyah, M Habib Desmi Harto, dan Alpan Saputra. Saat ini, penyidik Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka. 

Adapun mereka yang dipulangkan, meski telah bebas akan dipanggil kembali apabila ditemukan bukti baru. "Pelepasan ini bentuk transparansi dan akuntabilitas. Selama diamankan, mereka mendapat perawatan kesehatan, makanan, dan pembinaan agar tidak kembali terlibat dalam aksi anarkis serupa," tegas Nandang.

Ia menegaskan, peristiwa pengerusakan yang terjadi Minggu dini hari tersebut tidak ada kaitan dengan aksi demo mahasiswa Senin (1/9). Aksi anarkis kelompok pelaku dengan melempar batu, kayu, merusak dan membakar fasilitas negara dan pelayanan masyarakat merupakan tindak kriminal.

Dengan rusaknya fasilitas gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, hingga Pos Polisi Lambidaro Simpang PIM, pelayanan publik ikut terganggu.

Ia mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya. Mengingat, sebagian besar yang diamankan usai aksi anarkis dua hari lalu masih remaja.

"Awasi betul anak-anaknya, terutama keberadaan mereka di luar rumah pada malam hari. Banyak yang kami amankan itu pada pukul 02.00 sampai 05.00 WIB," tutur dia. Polda Sumsel menekankan pentingnya semua lapisan masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan