331 WBP Terima Remisi, 3 Diantaranya Langsung Bebas
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 331 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Prabumulih mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri 1444 H. Hal itu terungkap oleh Kepala Rutan Prabumulih, David Rosehan. "Ada 331 WBP kita yang dapat remisi khusus (RK) lebaran hari raya Idul Fitri, namun sebelumnya kita mengusulkan 341 orang untuk mendapatkan remisi," ujar David. Pemberian remisi itu, setelah salat Idul Fitri. Acara terpusatkan di Rutan Kelas I Palembang dan di gelar secara virtual melalui aplikasi zoom. David Rosehan selaku Kepala Rutan Prabumulih menjelaskan, dari total 331 orang yang mendapatkan remisi, 3 orang di antaranya menerima remisi khusus II, yang mana dengan mendapat remisi itu, maka mereka langsung bebas atau langsung menjalankan pidana subsider karena habis masa pidana pokok. BACA JUGA : 637 Napi Rutan Pakjo Dapat Remisi Sedangkan untuk 328 orang sisanya, mendapatkan remisi khusus I dengan mengurangi masa pidana pokok dengan pengurangan yang di sesuaikan dengan remisi yang di dapat. "Untuk pemotongan masa tahanan yang di dapat para napi jumlahnya cukup bervariasi. Ada yang 14 hari, 1 bulan dan lainnya,” ucapnya. BACA JUGA : Diduga Terkait Kasus Salah Tangkap, Satresnarkoba Polres Muba Cuci Gudang Masih kata David, para napi yang mendapat remisi tersebut semuanya telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. “Sudah melalui verifikasi oleh petugas kita, ini semua sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya. (chy)