Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

TRANSFORMASI MPLS RAMAH 2025 BERFOKUS PADA HAK ANAK DAN KARAKTER

Muhammad Isnaini (Pengamat Pendidikan dan Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Raden Fatah Palembang). Foto:Ist--

SUMATERAEKSPRS.ID – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mengalami pergeseran signifikan dari tradisi lama yang kerap dipenuhi praktik perpeloncoan menuju pendekatan yang lebih humanis dan berpihak pada hak anak.

Tahun 2025 menjadi tonggak penting hadirnya MPLS Ramah, sebuah inisiatif yang menempatkan peserta didik baru sebagai subjek utama dalam proses adaptasi, bukan objek kekuasaan senioritas.

Di masa lalu, MPLS masih beraroma Masa Orientasi Siswa (MOS) yang identik dengan intimidasi, kekerasan simbolik, hingga verbal.

BACA JUGA: Jurusan Kuliah Paling Cocok untuk Wirausaha Muda, Jalan Pintas Menuju Dunia Bisnis

BACA JUGA:Halte tak Terawat Bahayakan Pengguna

Praktik ini bukan hanya melanggar norma pendidikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang, seperti diungkapkan Santrock (2011) dalam kajian perkembangan remaja.

Kini, paradigma itu dikoreksi melalui pendekatan baru yang menekankan inklusivitas, partisipasi aktif, dan edukasi bermakna.

MPLS Ramah 2025: Tiga Pilar Utama

Transformasi MPLS ini dirancang dengan mengedepankan tiga pilar utama:

-    Inklusif: Semua siswa diterima tanpa diskriminasi, memastikan keberagaman identitas dan latar belakang menjadi kekuatan.

BACA JUGA:HONOR 400 Series Resmi Meluncur di Indonesia: Smartphone AI Pertama di Dunia yang Hidupkan Foto Jadi Video

BACA JUGA:Tak Lagi Dipilih, tapi Ditunjuk, Posisi Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten/Kota

-    Partisipatif: Siswa dilibatkan secara aktif dalam proses adaptasi, bukan sekadar mengikuti perintah dari senior atau panitia.

-    Edukasi: Setiap aktivitas dirancang membangun karakter, mengenalkan nilai-nilai positif, serta meningkatkan kesadaran diri.

Landasan hukum penguatan MPLS Ramah ini termaktub dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Permendikbud No. 18 Tahun 2016.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan