Wajib Umumkan Diri eks Napi

*Syarat Nyaleg, Jeda 5 Tahun Selesai Jalani Pidana

*Sikap Parpol Beragam

PALEMBANG - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024  hanya 14 hari. Pada 1-14 Mei 2023. Itu artinya, tak sampai sebulan lagi. Sementara Peraturan KPU (PKPU) tentang itu belum keluar.

Namun, secara garis besar, persyaratan untuk nyaleg sudah tersebar luas. Salah satu yang jadi bahasan, mantan narapidana (napi) bisa mencalonkan diri  jeda 5 tahun usai jalani pidananya dengan melampirkan putusan pengadilan. Terus wajib umumkan diri kalau mereka mantan napi.

Karena pengadilan akan menerbitkan itu dengan syarat ada SKCK, maka syarat melampirkan SKCK juga ada. Kemudian ada syarat surat keterangan pengadilan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Juga syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dikeluarkan Kementerian Agama atau lembaga lain seperti MUI dan lainnya.

Bagaimana pendapat partai politik (parpol)? Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas SE mengatakan, soal syarat eks napi bisa nyaleg, KPU hanya menjalankan putusan MK. BACA JUGA : Kualitas Pelajar Sumsel Cukup Baik

  "Kalau sudah putusan MK, KPU sudah membuat aturan sesuai putusan hukum akhir dan mengikat, maka harus diikuti," katanya.  DPD Partai Hanura Sumsel mengambil sikap tegas. Tidak abu-abu. Terutama terkait syarat eks napi boleh nyaleg sepanjang sudah 5 tahun selesai jalani pidana.

Namun, Hanura tetap “mengharamkan” eks napi koruptor dan narkoba. “Kami tidak memberikan ruang untuk orang-orang yang menyakiti hati rakyat maju jadi caleg. Sekali pun elektabilitas mereka tinggi, lebih baik kami tidak popular dari pada mendukung eks koruptor,” tegas Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, Ahmad Al Azhar SH MH.

Karena itu, ucap Azhar, jangan ada niat bagi mantan napi kasus korupsi dan narkoba  bergabung dan maju sebagai caleg dari Partai Hanura. “Haram bagi kami sekali pun KPU memberikan ruang bagi eks koruptor dan narkoba dengan cara apapun," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan