Boleh Asal Jangan Disalahgunakan
*Penggunaan Mobdin Untuk Mudik
Mudik lebaran sebentar lagi. Cuti bersama pun tinggal beberapa hari lagi. Biasanya sejumlah ASN mememanfaatkan cuti bersama untuk mudik. Ada yang menggunakan mobil dinas. Tapi apakah pemanfaatan mobil dinas diperbolehkan?
SEJUMLAH daerah masih wait and see terkait kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Tapi beda dengan Pemkab Banyuasin. Bupati Banyuasin H Askolani SH MH memperbolehkan penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran mendatang. ‘’Boleh,’’ tegas Askolani.
Dikatakan, mobdin itu sendiri tentunya melekat pada jabatan seseorang seperti kepala dinas, sekdis dan lain sebagainya. ‘’Apalagi pegawai itu sendiri hendak mudik lebaran untuk menjalin silaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman. Mereka nak sanjo, "tukasnya.
Pada pada prinsipnya dirinya tidak melarang penggunaan mobil dinas tersebut, tapi jangan sampai disalahgunakan seperti hura hura dan lain sebagainya."Jangan hura hura, "tegasnya.
Kemudian pejabat terkait yang menggunakan mobdin itu harus bertanggungjawab, jangan sampai merusak dan lain sebagainya saat memakai mobdin.
Erwin Ibrahim, kadiskoperindag UKM Banyuasin mengatakan pada prinsipnya mendukung kebijakan yang diutarakan Bupati Banyuasin H Askolani SH MH tersebut. ‘’Tapi jangan sampai disalahgunakan," katanya.
Sementara itu, Efriadi ketua Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (Amunisi) Banyuasin berharap kepada pejabat yang pakai mobdin untuk mudik, agar dapat menjaga kendaraan itu dengan sebaik baiknya.
"Dijaga, karena itu aset negara, " ucapnya.
Jangan sampai aset negara itu dibiarkan begitu saja, karena kendaraan itu dibeli menggunakan anggaran ratusan juta rupiah. "Pastinya juga berasal dari uang masyarakat yang bayar pajak, " katanya.
Kemudian jika sampai kedapatan disalahgunakan, agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Harus ada sanksi, agar jera kedepannya, " pungkasnya.
Sementara itu, Sekda OKI, H Husin SPd MM MPd mengaku, belum menerima surat edaran dari Kemendagri dan Gubernur Sumsel. Tapi memang secara aturan tidak boleh menggunakan mobil dinas.
‘’Hanya kalau sekedar mudik yang jaraknya masih wajar bisa saja, tapi kalau sudah keluar kota mestinya harus meminta izin dulu. Kalau tidak ada izin tidak bisa dipinjamkan melihat dulu keperluannya apa," jelasnya..
Substansi dia meminjam melihat ada empati selagi tidak berdampak membahayakan diri dan pribadi orang lain kembali kepada nilai rasa. Sekarang mobil bukan barang mewah lagi karena hampir semua pejabat sudah memiliki mobil pribadi sendiri sehingga kalau dilihat tidak lagi menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri. ‘’Bagi pejabat yang menggunakan mobil dinas tanpa izin pasti akan diberikan teguran lisan,’’ katanya.
Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM LLM PhD mengatakan terkait penggunaan kendaaraan dinas baik itu mobil maupun motor untuk dipakai saat mudik atau merayakan hari raya masih akan dirapatkan. "Saat ini belum ada statemen terkait itu karena baru akan dibahas yes or not penggunaannya untuk lebaran," terangnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili mengaku, belum ada surat dari pemerintah pusat apakah boleh digunakan saat lebaran.
“Belum ada surat himbauan tersebut,” kata Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili.
Menurutnya, pada periode tahun sebelumnya juga tidak ada surat arahan dari pusat masalah pengaturan pemakaian mobdin apakah dihimbau masih boleh atau tidak digunakan saat lebaran.
Kadin Kominfo OKU Priyatno Darmadi mengatakan, jika ada surat himbauan dari pusat soal penggunaan mobdin saat lebaran, maka yang berwenang mensosialisasikan dari BKSPDM OKU. “BKPSDM OKU yang memiliki ranah penyampaian ke OPD lainnya,” ujarnya.
BKPSDM OKU akan meneruskan surat himbauan yang dikuatkan dengan edaran Bupati atau Sekda. ‘’Biasanya surat akan keluar menjelang hari raya. Kalau bersifat himbauan artinya bukan bersifat larangan. Kebijakan pusat itu diserahkan kepada masing masing kabupaten dan kota,’’ katanya. (qda/uni/way/bis)