Tak Kuasa Menahan Emosi, Seorang Suami Siri di Banyuasin Ani4ya Istri Hingga Luka Parah
Wanita di Banyuasin alami luka parah setelah dianiaya suami sirinya saat emosi. Foto: polres banyuasin--
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang perempuan berinisial PU 16), warga Desa Gading, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, mengalami luka berat setelah diduga dianiaya oleh suami sirinya, Heru Pratama (25).
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Tanjung Api-Api, Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, pada Selasa (29/4) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut keterangan saksi, kejadian bermula saat Heru pulang ke rumah pada dini hari. Setibanya di rumah, Putri membuka pintu sambil mengungkapkan kekesalannya karena Heru baru pulang larut malam.
Diduga tersulut emosi, Heru kemudian mengambil sebilah pisau dari dapur dan menyerang Putri yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
BACA JUGA:Gara-gara Tak Dipinjami Uang, SL Dianiaya Temannya, Ayah Lapor Polisi
BACA JUGA:Wanita di Palembang Ini Minta Keadilan, Mengaku Dianiaya Hingga Diminta Aborsi
“Saya mendengar Putri sempat berteriak, lalu kami langsung menuju rumahnya,” ungkap Kartina, salah satu tetangga yang menjadi saksi. Ia bersama suaminya segera menuju lokasi dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah, sementara pelaku sudah melarikan diri sambil membawa pisau.
Putri mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, antara lain dua luka di leher kiri, satu luka di leher kanan, luka di bahu kanan dan kiri, beberapa luka di lengan kanan dan kiri, serta luka pada kepala, pipi kiri, telinga, dan bibir.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit di Palembang untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsek Talang Kelapa yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Jalan Letjen Harun, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Kapolsek Talang Kelapa AKP Herli Setiawan yang didampingi Panit Reskrim Iptu Miswadi Saputra.
Ia menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
