https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Setelah OTT KPK di OKU, Kantor PUPR Sepi, Ruangan Kadin Terkunci dan Lampu Padam, Pegawai Enggan Berkomentar

Kantor PUPR OKU sepi pasca OTT KPK, ruang Kadin terkunci, pegawai masih enggan beraktivitas. Foto: berry/sumateraekspres.id--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Salah satunya Kadin PUPR OKU, Nopriansyah yang juga terlibat dan diamankan dalam OTT tersebut.

Pasca penangkapan KPK pada Sabtu(15/3), pada Senin (17/3), kantor PUPR OKU di Kemelak OKU terlihat lengang.

Tidak banyak pegawai yang hadir di kantor tersebut, meski waktu Sudah menunjukan janm 09.30 WIB. Tidak banyak terlihat aktivitas pegawai di bangunan kantor tempat Noprianyah berkantor.

BACA JUGA:Plt. Ketua DPW PPP Sumsel Ingatkan Kader Legislatif Usai OTT KPK Tersangkakan Ketua DPC OKU

BACA JUGA:KPK Sempat Sambangi Kantor Dinas PUPR OKU, Terkait OTT Dugaan Suap 9 Proyek

Pintu masuk ke ruangan da am, akses menuju ruang kerja Kadin PU PR juga terlihat dalam kondisi terkunci. Sehingga sejumlah awak mnedia yang akan melihat ke dalam tidak bisa masuk. Melihat melalui kaca juga tak terlihat lantaran lampu masih dalam kondisi padam.

"Masih sepi Pak yang masuk kantor," kata seorang karyawan.

Bahkan beberapa pegawai sebelumnya terlihat mengobrol di luar kantor. Sekdin PUPR OKU, Darajatun ditemui usai rapat pada Senin siang mengaku belum mengetahui apakah benar pintu ruangan Kadin PUPR OKU telah disegel KPK.

Pria yarng karib disapa Ajat juga belum bisa berkomentar terkait penangkapan kadin PUPR OKU. Dia meminta sejumlah awak media yang datang, untuk mengamnbil gambar di luar saja.

"Belum masuk kantor. Karena saat OTT KPK, yakni Sabtu dan Minggu itu hari libur, ujarnya. 

BACA JUGA:Kronologi Terungkap! OTT OKU Terkait Bagi-Bagi Kue Penyusunan RAPBD, Ini Daftar Proyek dan Fee Bagi DPRD

BACA JUGA:OTT OKU: Dari 8 Orang yang Dibawa, KPK Tahan 6 Orang, Ini Rinciannya

Diketahui dari delapan orang yang dibawa tim KPK ke Jakarta, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti uang Rp2,6 miliar.  Empat orang sebagai penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (Nov), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MF), anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan