Dilaporkan ke Polisi, Salah Satu Terlapor Bantah Terima Uang dari Korban Penipuan PPPK

Terlapor EK bantah terima uang dalam kasus penipuan PPPK, klarifikasi di Polrestabes Palembang, klaim tidak terlibat dalam transaksi yang melibatkan korban. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
Jika AM tetap mendesak kliennya untuk mengembalikan uang, Ferdiansyah menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum.
"Jika klien kami terus dikejar untuk mengembalikan uang, kami akan melakukan upaya hukum karena jelas klien kami tidak menerima uang tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, AM melaporkan bahwa ia telah ditipu oleh terlapor yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi PPPK dengan syarat membayar sejumlah uang.
BACA JUGA:Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025, Cek Berapa Besarannya
Namun setelah menjalani kerja magang selama satu tahun tanpa gaji, AM menyadari bahwa statusnya bukanlah honorer seperti yang dijanjikan. Korban kemudian membuat laporan pada 7 Maret 2025.
Dalam laporannya, AM menyebutkan bahwa RD memperkenalkan EK dan BN yang dapat menjanjikan kelulusan PPPK dengan biaya tertentu. Namun setelah menjalani seleksi PPPK, janji tersebut tidak pernah terealisasi.