https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Baca Tulis Hitung Bukan Syarat Masuk SD

BERHITUNG : Guru SD memberikan pembelajaran kepada para siswa di kelas. Walaupun berubah nama menjadi SPMB, Disdik menekankan calistung bukan menjadi syarat masuk SD, artinya ini bukan standar menerima murid baru. -dok SE-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang melarang pihak sekolah menjadikan tes baca tulis hitung (calistung) sebagai syarat masuk SD. Kepala Disdik Kota Palembang, Adrianus Amri menegaskan meski nama PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) berubah menjadi.

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, syarat penerimaan jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) tidak ada perubahan.

“Namun untuk SMP ada penyesuaian kuota/persentase tiap jalurnya, yaitu domisili, afirmasi, prestasi (akademik dan non akademik) dan mutasi,” tegasnya seraya mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu sosialisasi tim pusat terkait aturan baru yang ada.

BACA JUGA:Segera Susun Rencana Pembelajaran Ramadan, Sekolah di Sumsel Tunggu Edaran Dinas Pendidikan

BACA JUGA:Bisa Diambil di LPTK atau Dinas Pendidikan, Ini Waktu Sertifikat Pendidik Terbit

Dijelaskan, larangan calistung pada tes masuk SD sudah lama diatur pemerintah. “Intinya SD tidak boleh menggunakan tes baca, tulis, hitung (calistung) sebagai standar menerima murid baru,” tegasnya.

Ia mengatakan ini sudah sejak lama diatur pemerintah. Sebetulnya peraturan yang diterbitkan tidak boleh ada tes baca, tulis, hitung ketika masuk SD, kecuali tesnya untuk placement atau mengetahui apakah anak itu sudah mendapat pengalaman belajar calistung atau belum. “Tapi bukan digunakan untuk menolak atau menerima anak sekolah,” ucapnya.

Ia menegaskan syarat masuk SD yang ditentukan, memperioritaskan anak usia tujuh tahun pada 1 Juli 2024, pengecualian paling rendah 5 tahun 6 enam bulan pada  1 Juli tahun berjalan yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikis.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Palembang Gelar Bimtek Identifikasi Alat Peraga di Satuan PAUD

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Dukung Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Palembang 

“Dibuktikan rekomendasi dewan guru di sekolah dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir,” jelasnya.

Dikatakan, calon peserta didik yang mendaftar di sekolah yang dituju dibatasi perangkingan umur sesuai kebutuhan sekolah. “Mendaftar melalui satu jalur pendaftaran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan. Jika lebih, sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir ketika mendaftar lebih dari satu sekolah,” tegasnya.

Ia menyebut pemalsuan kartu keluarga dan bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Intinya syarat masuk SD sama seperti sebelumnya tidak ada perubahan,” tandasnya. (nni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan