THR PNS dan P3K 2025 Dimajukan: Pencairan Mulai 21 Maret, Berikut Rincian Besarannya

THR PNS dan P3K 2025 dimajukan! Mulai 21 Maret, nikmati tunjangan Lebaran lebih awal. Siapkan diri untuk merayakan Lebaran dengan lebih tenang! Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
- Golongan 15: Rp 6 juta
- Golongan 14: Rp 6 juta lebih
- Golongan 13: Rp 6 juta
- Golongan 12: Rp 6 juta
- Golongan 11: Rp 5 juta lebih
- Golongan 10: Rp 5,5 juta
BACA JUGA:Nominal THR Guru PPPK 2025: Besaran, Komponen, dan Jadwal Pencairan
Sementara itu, besaran THR bagi PNS akan ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku. Hingga saat ini, pemerintah lebih dulu memprioritaskan informasi terkait pencairan THR bagi P3K.
Proses Administrasi dan Kepastian Pencairan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa saat ini proses pencairan THR masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
Oleh karena itu, para pegawai diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, THR umumnya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri.
Dengan perkiraan Hari Raya jatuh pada 31 Maret 2025, pemerintah memastikan pencairan dilakukan pada 21 Maret agar pegawai dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih baik.
BACA JUGA:Skema Pencairan THR dan Tunjangan Sertifikasi 2025
BACA JUGA:Besaran THR 2025 untuk Guru PPPK: Gaji Pokok, Tunjangan, dan Jadwal Pencairan Resmi, Simak Yuk!