https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Skema Pencairan THR dan Tunjangan Sertifikasi 2025

Cek jadwal pencairan THR dan tunjangan sertifikasi 2025 agar tak ketinggalan! Pastikan syarat sudah terpenuhi. Foto: ilustrasi alfery/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan sertifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendidik, serta pekerja di sektor swasta.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta menjaga daya beli masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan THR 2025

Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN, pensiunan, dan pekerja swasta akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah beberapa poin penting terkait pencairan THR:

BACA JUGA:Besaran THR 2025 untuk Guru PPPK: Gaji Pokok, Tunjangan, dan Jadwal Pencairan Resmi, Simak Yuk!

BACA JUGA:Prabowo Pastikan THR ASN dan Swasta Cair

Tanggal PencairanBerdasarkan Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan pada awal tahun, THR akan dicairkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi penerima dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Besaran THR

• Bagi ASN dan pensiunan, THR diberikan sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

• Bagi pekerja swasta, besaran THR mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan.

• Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.

Sumber Pendanaan

• THR untuk ASN dan pensiunan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pegawai daerah.

• Pemberian THR kepada pekerja swasta menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan dan harus dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan