Polrestabes Tangkap Pelaku Begal di Sukabangun, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polrestabes Palembang tangkap pelaku begal taxi online di Sukabangun. Pelaku, Muhamad Rahul, terancam hukuman mati setelah merampas mobil korban. Kejahatan cepat terungkap berkat kesigapan polisi. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi, SMBR Raih Penghargaan PROPER Hijau 2024
BACA JUGA:Pemusnahan Barang Milik Negara Berfungsi Khusus untuk Keamanan Data di Kantor Imigrasi Palembang
“Korban berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari mobil dan melompat. Pelaku pun melarikan diri dengan membawa mobil korban,” terang Kapolrestabes.
Kapolrestabes menyebutkan bahwa motif pelaku adalah faktor ekonomi. Dengan menggunakan aplikasi taksi online, tersangka melakukan pencurian dengan modus menusukkan senjata tajam (sajam) ke leher korban.
Kejadian tersebut berhasil diungkap berkat kesigapan pihak kepolisian dalam melacak jejak pelaku.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 12 tahun. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini, dan pelaku akan menghadapi ancaman hukum yang sangat berat,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
BACA JUGA:Wuling Maju Motor Palembang Resmi Beroperasi, Siap Dukung Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Sumsel
BACA JUGA:Pertamina Dorong Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Lentera Talang
Dengan ditangkapnya pelaku, Polrestabes Palembang berharap dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Palembang, khususnya para pengguna layanan taksi online.
Kasus ini juga menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan dan hati-hati dalam melakukan perjalanan, khususnya saat menggunakan layanan transportasi online.