https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemusnahan Barang Milik Negara Berfungsi Khusus untuk Keamanan Data di Kantor Imigrasi Palembang

Pemusnahan Barang Milik Negara Berfungsi Khusus untuk Keamanan Data di Kantor Imigrasi Palembang-Foto IST -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kantor Imigrasi Palembang baru-baru ini melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki fungsi khusus demi menjaga keamanan data penyelenggara pelayanan publik.

Acara ini dihadiri oleh beberapa perwakilan instansi terkait, seperti Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan, Siti Lismawati, serta Dewi Wulandari dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Tia Oktarini juga hadir mewakili Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Pemusnahan dimulai dengan laporan dari Ketua Tim Pelaksana yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Khairil Mirza, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Barang.

BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi, SMBR Raih Penghargaan PROPER Hijau 2024.

BACA JUGA:Wuling Maju Motor Palembang Resmi Beroperasi, Siap Dukung Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Sumsel

Dalam sambutannya, Mirza menjelaskan bahwa pemusnahan BMN yang berfungsi khusus dilakukan dengan metode berbeda dibandingkan barang pada umumnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pengamanan data yang telah digunakan oleh Kantor Imigrasi Palembang, agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 4 unit hard disk eksternal merk HDD 146GB SAS 15k rpm hotpl yang berasal dari server, 3 unit printer paspor Datacard PB500, dan 41 unit perangkat sistem keimigrasian, termasuk hard disk atau penyimpan data yang memiliki fungsi khusus.

Semua perangkat ini telah digunakan dalam proses operasional Kantor Imigrasi Palembang dan kini sudah tidak memiliki nilai guna.

BACA JUGA:Pertamina Dorong Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Lentera Talang

BACA JUGA:First Anniversary, Daviena Aesthetic Clinic Launching Telemedicine

Pemusnahan dilakukan dengan cara membongkar perangkat SIMKIM yang sudah tidak terpakai, kemudian mengambil hard disk dan menghancurkannya menggunakan gerinda.

Setelah proses tersebut dipastikan aman, perangkat yang tidak lagi memiliki hard disk akan dijual melalui lelang oleh KPKNL Palembang. Dengan cara ini, meskipun perangkat sudah tidak memiliki nilai guna, masih ada potensi penerimaan negara melalui nilai jual barang milik negara tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan